Mahkamah Agung Tetapkan Pantai Nambung Masuk Wilayah Lombok Tengah  

Keberatan Pemkab Lombok Tengah dikabulkan

Lombok Tengah, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan wilayah pantai di Dusun Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah L. Firman Wijaya mengatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.

"Putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon," katanya seperti diberitakan ANTARA pada Minggu (19/3/2023).

1. Merasa senang

Mahkamah Agung Tetapkan Pantai Nambung Masuk Wilayah Lombok Tengah  Indonesia Traveler

Firman Wijaya atas nama pemerintah mengucapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. Pihaknya merasa senang dengan keputusan itu.

"Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," katanya.

Baca Juga: Hengkang dari Nasdem, Wagub Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Perindo NTB 

2. Tingkatkan pelayanan

Mahkamah Agung Tetapkan Pantai Nambung Masuk Wilayah Lombok Tengah  Pantai Nambung (instagram.com/chillaxlomboktravel)

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di Dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah untuk mengimplementasikan putusan MA ini secara maksimal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

3. Salinan putusan sudah dikirim

Mahkamah Agung Tetapkan Pantai Nambung Masuk Wilayah Lombok Tengah  Sally Ward-Foxton

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Lombok Tengah Ali Usman Ahim dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374) pada tanggal 22 Desember 2022.

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah pada tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, Dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya