TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp3,81 Miliar Alsintan di Lotim

Dua tersangka ditahan di Rutan Selong, Lombok Timur

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times -Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dugaan korupsi Alsintan (alat dan mesin pertanian) Lombok Timur. Dua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani penahanan tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan penyidik melakukan penahanan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur. Karena itu, hanya tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum menjalani penahanan.

"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Mataram

1. Penyidik kantongi alat bukti

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Rasyidi menegaskan bahwa penahanan ini bukan bagian dari pelaksanaan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum atau P-21.

"Penanganan kasus ini masih penyidikan, masih pemberkasan, belum P-21. Kami tahan untuk memudahkan proses pemberkasan," ucap dia.

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu buktinya berkaitan dengan kerugian negara Rp3,81 miliar yang berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi juga.

2. Peran tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dugaan lain yaitu ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak. Orang itu diketahui tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA. Itu sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Baca Juga: Perang Topat, Simbol Kerukunan Umat Islam dan Hindu di Lombok

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya