Buronan Korupsi Dana COVID-19 Flores Timur Ditangkap di NTB
Rugikan negara Rp5,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Polisi menangkap bendahara Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT Petronela Letek Toda yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Profil Irjen Johanis Asadoma, Bintang Tinju yang Jadi Kapolda NTT
1. Melarikan diri ke Bima, NTB
Abdul Hakim mengatakan tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 wita.
Abdul Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.