TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buronan Korupsi Dana COVID-19 Flores Timur Ditangkap di NTB

Rugikan negara Rp5,1 miliar

Tim penyidik Kepolisian dari Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat Rabu (12/1) menangkap Petronela Letek Toda (keempat dari kiri) yang buron ke Bima setelah melarikan diri dari Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, IDN Times - Polisi menangkap bendahara Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT Petronela Letek Toda yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Profil Irjen Johanis Asadoma, Bintang Tinju yang Jadi Kapolda NTT 

1. Melarikan diri ke Bima, NTB

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Abdul Hakim mengatakan tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 wita.

Abdul Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.

2. Dijemput di Labuan Bajo

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul Hakim mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersangka yang merupakan bendahara pada Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur itu dijemput tim penyidik dari Polres Flores Timur bersama tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Flores Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/10/2022) pukul 17.00 wita.

"Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Labuan Bajo oleh tim penyidik dari Resmob Polres Bima dan langsung diserahkan ke polres dan Kejaksaan Flores Timur," kata Abdul Hakim.

Dia menjelaskan saat ini tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kapolda NTT Lebih Tajir Dibandingkan Kapolda NTB

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya