Buronan Kasus Korupsi Proyek DPRD Madiun Ditangkap di Mataram
DPO sejak tahun 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis, menjelaskan, Moh Shonhaji yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur ini ditangkap Tim Tabur pada Rabu malam (31/8/2022), sekitar pukul 20.30 wita.
1. Terpidana sejak tahun 2017
Moh Shonhaji, pria asal Surabaya, Jawa Timur, berusia 47 tahun, ini tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram," kata Sumedana seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka Ulang
Baca Juga: Kabar Gembira, Kini Bandara Lombok Beroperasi Selama 14 Jam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.