Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka Ulang

Polisi mencari tahu apakah ada unsur pembunuhan berencana

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendalami hasil rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara pada Rabu (31/8/2022).

1. Disangkakan pasal pembunuhan

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka UlangAdegan awal tersangka saat menuju TKP. (IDN Times/ Muhammad Nasir)

Kadek Adi mengatakan bahwa untuk saat ini penyidik telah menetapkan tersangka pembunuhan berinisial S (41), pria asal Ampenan, Kota Mataram, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dalam aturan pasal tersebut menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

"Jadi, proses penyidikan masih terus berjalan. Tetapi untuk sementara bukti yang kami temukan masih berkaitan dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.

2. Rekonstruksi pembunuhan

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka UlangRekonstruksi adegan pembunuhan Guru TK yang dilakukan tersangka S . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rekonstruksi kasus pembunuhan guru TK berinisial H, dilaksanakan, Selasa (30/8/2022), langsung dari lokasi kejadian. Tersangka S yang berprofesi sebagai mandor bangunan memperagakan 27 adegan dalam kasus pembunuhan H. Korban dihadirkan dalam wujud boneka manekin.

Tersangka memerankan adegan mulai dari proses kedatangan mengecek proyek di depan rumah korban pada Selasa pagi (26/7/2022), pukul 09.56 wita hingga bertemu korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian, pada pukul 11.30 wita.

Baca Juga: DPRD NTB Sebut Target PAD Gili Trawangan Rp366 Miliar Terlalu Tinggi

3. Pembunuhan tiga hari sebelum korban ditemukan

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka UlangTersangka S usai rekonstruksi adegan pembunuhan di rumah korban Guru TK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Interval waktu adegan kasus pembunuhan tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar rumah korban. Peristiwa pidana itu pun terungkap terjadi tiga hari sebelum korban ditemukan tewas dengan posisi jenazah meringkuk di pojok kamar mandi rumah.

Pelaku kemudian ditangkap setelah berusaha kabur ke Jawa Timur. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya yang membunuh kekasihnya itu.

4. Peragakan 27 adegan saat pembunuhan

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka UlangAdegan awal tersangka saat menuju TKP. (IDN Times/ Muhammad Nasir)

Kadek menyebutkan ada 27 adegan yang diperagakan tersangka S. Mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek tersangka bekerja. Karena kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis di depan rumah korban.

Pada adegan awal, tersangka dan korban masih sempat mengobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran. Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan. Tersangka sendiri mengaku masih bujang alias belum beristri kepada korban.

Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan. Korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.

5. Hasil autopsi korban

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Guru TK Berdasarkan Hasil Reka UlangIlustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB telah mengeluarkan hasil autopsi jenazah korban. Kadek mengatakan hasil autopsi jenazah korban R sinkron dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.

Berdasarkan hasil autopsi yang diterima dari Tim Forensik RS Bhayangkara Polda NTB, ditemukan luka di bagian kepala belakang kiri dan kanan. Kemudian luka pada bagian mata, dagu, dan hidung. Selain itu, luka lebam di bagian paha kiri dan kanan serta pada kedua tangan korban. Selanjutnya, di bagian mulut terdapat gigi korban bagian kiri bawah patah.

Baca Juga: Nol Kasus PMK di Lombok Tengah, 23 Ribu Ternak Disuntik Vaksin

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya