Berkas Perkara Korupsi BLUD Praya Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti
Keterangan tersangka masih didalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya ke jaksa peneliti. Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra menjelaskan berkas yang dilimpahkan tersebut milik tiga tersangka.
"Iya, jadi proses penanganan sekarang sudah tahap satu, berkas dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. Berkas yang dilimpahkan milik tiga tersangka," kata Bratha seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (26/11/2022).
Dia memastikan bahwa penelitian berkas oleh jaksa peneliti masih berjalan terhitung sejak penyidik melimpahkan berkas pada pekan lalu.
"Pelimpahan ini baru kali pertama. Kalau ada petunjuk, maka akan kami lengkapi kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polda NTB Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanker Angkut BBM
1. Dalami keterangan tersangka
Selain menunggu hasil penelitian jaksa, Bratha menyampaikan bahwa penyidik sampai saat ini masih terus mendalami keterangan salah seorang tersangka berinisial ML, mantan Direktur RSUD Praya terkait adanya dugaan orang lain yang turut menikmati dana BLUD.
"Pendalaman keterangan ML itu masih tetap jalan," ucap dia.
Namun, Bratha menerangkan bahwa penyidik sejauh ini belum menemukan adanya dugaan keterlibatan orang lain.
"Belum ada indikasi itu (peran orang lain) kami temukan. Tetapi, penelusuran bukti masih terus jalan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar untuk BLT Nelayan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.