TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan 

Kemenkopolhukam turun tangan

Pemandangan Sirkuit Mandalika dari udara yang diklaim MotoGP sebagai sirkuit paling indah di dunia (www.instagram.com/@motogp)

Mataram, IDN Times - Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Azazi Maanusia (Kemenkopolhukam) turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemenkopolhukam menghadirkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Pemprov NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7/2022). Warga mengklaim sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika belum dibebaskan.

Baca Juga: ITDC Ajukan PK, Pengadilan Tunda Eksekusi Hotel Pullman di Mandalika

1. Selesaikan sengketa lahan secara adil dan bijaksana

Sejumlah warga yang mengklaim lahan belum dibebaskan di KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin mengatakan pihaknya turun ke NTB untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika yang dibentuk Pemprov NTB.

Kemenkopolhukam meminta persoalan sengketa lahan KEK Mandalika antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) jangan berlarut-larut.

"Kami mengharapkan Satgas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang ada. Kita akan menyaksikan, kita diundang supaya masyarakat juga percaya bahwa verifikasi itu telah benar-benar dilakukan," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengaatakan pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Karena persoalan lahan KEK Mandalika masih bermasalah. "Sekali lagi kehadiran Kemenpolhukam ingin menyelasaikan persoalan secara adil," ucapnya.

2. Warga klaim 300 hektare lahan KEK Mandalika

Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syamsuddin menyebutkan berdasarkan informasi yang didapatkan sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika masih bermasalah atau belum dibebaskan. Lahan seluas 300 hektare tersebut diklaim sekitar 200 orang warga. Penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika akan dilakukan secara pelan-pelan. Karena persoalannya ibarat benang kusut yang harus diurai kembali.

Terhadap lahan yang diklaim oleh warga ini, nantinya Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika akan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan alas hak yang dimiliki warga. Pihaknya berharap persolan sengketa lahan ini menjadi yang terakhir, tidak muncul klaim-klaim lagi ke depannya.

Nantinya, Kemenkopolhukam akan mengundang ITDC ke Jakarta untuk membuka data terkait pengadaan lahan di KEK Mandalika. Supaya persoalan ini menjadi clear. Pasalnya, ada kesan yang muncul di masyarakat bahwa ITDC tidak mau membuka data.

"Nanti kita ingin ITDC membuka data, mana sih titik yang belum diselesaikan sesuai dengan dokumen. Dokumen ini juga akan kami bawa ke Jakarta pada saat kita rapat dengan pihak ITDC. Kita ingin semua data itu sama-sama kita buka," tandasnya.

Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir 

Berita Terkini Lainnya