Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan
Kemenkopolhukam turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Azazi Maanusia (Kemenkopolhukam) turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemenkopolhukam menghadirkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Pemprov NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7/2022). Warga mengklaim sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika belum dibebaskan.
Baca Juga: ITDC Ajukan PK, Pengadilan Tunda Eksekusi Hotel Pullman di Mandalika
1. Selesaikan sengketa lahan secara adil dan bijaksana
Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin mengatakan pihaknya turun ke NTB untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika yang dibentuk Pemprov NTB.
Kemenkopolhukam meminta persoalan sengketa lahan KEK Mandalika antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) jangan berlarut-larut.
"Kami mengharapkan Satgas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang ada. Kita akan menyaksikan, kita diundang supaya masyarakat juga percaya bahwa verifikasi itu telah benar-benar dilakukan," kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengaatakan pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Karena persoalan lahan KEK Mandalika masih bermasalah. "Sekali lagi kehadiran Kemenpolhukam ingin menyelasaikan persoalan secara adil," ucapnya.
Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir