Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir 

Dinsos NTB minta semua kotak donasi ditarik

Mataram, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung bergerak menindaklanjuti keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Penerimaan donasi ACT dari seluruh NTB telah dihentikan mulai Rabu (6/7/2022). Selain itu, semua rekening ACT juga sudah diblokir.

1. Dinsos NTB datangi Kantor ACT Cabang NTB

Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir Kantor ACT Cabang NTB di Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinsos Provinsi NTB Ahsanul Khalik menjelaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsos NTB telah mendatangi Kantor Cabang ACT NTB di Mataram, Rabu (6/7/2022) sore. Dari perremuan tersebut, pengurus ACT Cabang NTB menyampaikan menghormati dan mematuhi SK Kemensos dan ACT Pusat sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas.

"Mulai hari ini, ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke Kantor ACT maupun melalui online. Dan semua rekening ACT sudah diblokir," kata Khalik.

Baca Juga: Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT 

2. Dinsos NTB minta semua kotak donasi ditarik

Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir Aksi Cepat Tanggap/ACT (act.id)

Pada kesempatan tersebut, Dinsos NTB juga meminta agar ACT Cabang NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan tempat keramaian lainnya. Dan pihak ACT mengatakan siap untuk menarik semua kotak donasi tetapi mereka butuh waktu.

"Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," ujar Khalik.

3. Pengumpulan donasi dihentikan, program tetap jalan

Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Kemensos. Pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

"Sebagai lembaga resmi, yang paling pertama dilaksanakan ACT adalah mengikuti semua ketentuan dari pemerintah. Kalau memang ada ketentuan begitu, ACT akan melaksanakan itu. Yang dilarang itu pengumpulan uang dan barang (PUB). Artinya proses pengumpulan donasi di ACT untuk sementara disetop atau dihentikan," kata Alfian di Kantor ACT Cabang NTB, Selasa (6/7/2022) siang.

Meskipun izin penyelenggaraan PUB dicabut, namun Alfian menyatakan ACT Cabang NTB akan tetap melaksanakan aktivitas atau program penyaluran bantuan kepada masyarakat.

"Karena memang kita ada kemitraan-kemitraan lama yang harus kita tunaikan. Jadi implementasi tetap dilakukan teman-teman sekalian," ucapnya.

Alfian menuturkan pencabutan izin penyelenggaraan PUB sedang dirapatkan di ACT Pusat. ACT Pusat sedang membahas tentang pengumpulan uang dan barang yaang dihentikan sementara oleh Kemensos sambil menunggu hasil audit. "Tetapi ini tidak membuat kami menghentikan aktivitas program. Karena yang dihentikan itu pengumpulan uang dan barang," kata Alfian.

Baca Juga: Jaringan 3G Dihapus, 150.000 Warga NTB Harus Segera Upgrade ke 4G 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya