TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis
Penyaluran dilakukan lembaga penyiaran door to door
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog di empat kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai 30 April mendatang. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.
Dari lima kabupaten/kota di Pulau Lombok, hanya Kabupaten Lombok Utara yang masih belum dihentikan siaran analog. Bagi warga kurang mampu yang berada di empat kabupaten/kota di Pulau Lombok yang dihentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022, maka akan dibagikan sebanyak 175.000 set top box (STB) TV digital.
Baca Juga: Ini Daftar 153 Desa Wisata NTB pada Ajang ADWI 2022, Desamu Termasuk?
1. STB dibagikan lembaga penyiaran
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB Afifudin Adnan menyebutkan sebanyak 175.000 STB akan dibagikan lembaga penyiaran penyelenggara muktipleksing di Pulau Lombok.
"STB yang akan dibagikan 175.000 oleh lembaga penyiaran untuk tahap pertama, tidak ada dari pemerintah. Karena kita tidak kebagian dari pemerintah untuk tahap pertama ini," kata Afifudin dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (5/4/2022).
Ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multipleksing yaitu Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC) dan Rajawali Televisi (RTV). Kemudian ada juga TVRI.
Baca Juga: Seru! ini Potret Influencer Uni Emirat Arab saat Liburan di Lombok