Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi
Kasus hukum tetap berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pasangan kekasih di Kota Mataram menjalani proses pernikahan di Musala Mapolresta Mataram, Senin (1/5/2023). Pasangan kekasih itu inisial H (39) warga Kebun Duren dan N (36) warga Rungkang Jangkuk, Kota Mataram.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram dalam kasus aborsi pada 23 April 2023. Meskipun telah melangsungkan pernikahan, kasus hukum terhadap dua sejoli itu tetap diproses.
Baca Juga: Tega! Bayi Umur Satu Hari Dibuang di Pinggir Jalan Lombok Barat
1. Pernikahan di musala kantor polisi
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pernikahan kedua tersangka kasus aborsi itu dilakukan pada Senin. (1/5/2023) pukul 14.00 Wita di Musala Mapolresta Mataram. Pernikahan kedua tersangka berjalan lancar dan khidmat.
"Prosesi tersebut disaksikan perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi-saksi kedua belah pihak," terang Yogi.
Baca Juga: Bukan Demo, Serikat Pekerja Mataram Rayakan May Day dengan Makan Bakso