Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 Tahun
Pelaku mencium dan meraba dada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Utara, IDN Times – Seorang pria inisial MI (47) asal Kecamatan Kayangan, diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (5/11/2022). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun yang terjadi pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.
Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana membenarkan tentang panangkapan terhadap pelaku pencabulan dengan dasar laporan polisi yang telah di terima pada Rabu, 2 November 2022. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Utara.
Baca Juga: RUU Kesehatan Dibahas, 17.000 Perawat di NTB Ancam Mogok Kerja
1. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur
Kasus pencabulan ini dilaporkan FK (43), dengan korban anak perempuan berusia 11 tahun. Perbuatan pencabulan dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MI (47) bertempat di rumah korban di wilayah Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Made menuturkan terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban dengan menggunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur.
"Atas perbuatan pelaku, korban langsung terbangun, kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Made.
Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tolak Pembahasan RUU Kesehatan