TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Kuasa Piutang Rp1,45 Miliar Viral, Gubernur Zul Anggap Politis

Gubernur nyatakan tak ada masalah dengan Ketua DPW PKB NTB

Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Surat kuasa dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB Hadrian Irfani viral di media sosial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur Zul untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Hadrian Irfani.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi soal surat kuasa piutang tersebut mengatakan dirinya dengan Ketua DPW PKB NTB tidak ada masalah apa-apa. "Lucu saja. Saya sama yang bersangkutan gak ada masalah apa-apa. Kok ada yang ribut, gitu. Sangat politis lah itu," kata Gubernur dikonfirmasi usai Rapat Pimpinan di Desa Agrowisata Golden Melon Kebon Ayu, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Warga Lombok Siap-siap! Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Makin Dekat

1. Wajar ada surat kuasa untuk menagih

Ilustrasi tanda tangan surat kuasa (Pexels.com/Matthias Zomer)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali menegaskan antara dirinya dengan Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani tidak ada masalah. Anggota DPR RI tiga periode ini menjelaskan dirinya punya cara untuk menyelesaikan persoalannya dengan Ketua DPW PKB NTB.

"Kita punya cara masing-masing untuk ngobrol. Cuma ada surat kuasanya. Wajar dulu kita ada yang mau menagih kita tanda tangan saja (surat kuasa). Itu urusan saya sama pak Ketua PKB. Gak ada urusan, kok dia ributkan. Sangat politis lah," kata Gubernur Zul.

2. Kejaksaan periksa anggota DPRD NTB

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra membenarkan adanya anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan oleh pihaknya.

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.

Terkait dengan pemanggilan ini, Najamuddin mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. "Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata Najamudin dikutip dari Antara.

Najamuddin sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologi mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah ia jelaskan.

Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Pengusaha Ikan Koi di Lombok Surati Presiden Jokowi 

Berita Terkini Lainnya