Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni Senggigi

Kontribusi hanya Rp17 juta setahun

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mengambil alih aset Pasar Seni Senggigi, Lombok Barat setelah berakhirnya masa kontrak dengan PT Rajawali Adi Senggigi. Selama ini, kontribusi yang diperoleh Pemprov NTB dari kerja sama pemanfaatan aset Pasar Seni Senggigi hanya Rp17 juta setahun.

Setelah diambil alih, aset tersebut kemudian berada di bawah pengelolaan UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB.

"Berakhir kontraknya. Dia gak memperpanjang kontraknya. UPTD Gili Tramena yang mengelola nanti," kata Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena Mawardi di Mataram, Jumat (4/8/2023).

1. Kemenparekraf akan bangun pasar seni modern

Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni SenggigiKepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena Mawardi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah diambil alih Pemprov NTB, Pasar Seni Senggigi akan dibangun menjadi pasar seni modern oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Saat ini, kata Mawardi, sedang dalam proses perencanaan.

"Pasar Seni Senggigi akan dibuat pasar seni modern oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang dalam perencanaan. Sekarang masih ditempat masyarakat yang sebelumnya mendapatkan Hal Guna Bangunan di situ. Tapi kan mau berakhir HGB-nya," tandas Mawardi.

Baca Juga: Pemanfaatan Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Ajukan Penerbitan 50 HGB

2. Kerja sama dengan investor ditandatangani 1993 selama 30 tahun

Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni SenggigiPelabuhan Senggigi Lombok Barat yang tidak jauh dari Pasar Seni Senggigi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan investor PT. Rajawali Adi Senggigi ditandatangani pada tahun 1993 dengan PT. Rajawali Adi Senggigi Nomor 229 tahun 1993. Kerja sama itu dengan jangka waktu 30 tahun dengan besaran royalti yang diterima Pemprov NTB sebesar Rp17.250.000 per tahun.

Pemprov NTB memiliki sejumlah kerja sama dengan pihak ketiga atau investor dalam pemanfaatan aset daerah. Salah satunya aset lapangan golf di Golong Narmada Lombok Barat.

3. Adendum kontrak kerja sama

Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni Senggigiilustrasi lapangan golf (Unsplash.com/mk. s)

Untuk aset daerah yang berada di Golong Narmada, Lombok Barat, Pemprov NTB akan melakukan adendum kontrak kerja sama. Karena masa kontraknya dengan PT Green Enterprise Indonesia Corporation cukup panjang yaitu selama 70 tahun.

Perjanjian kerja sama pemanfaatan aset ini sesuai surat perjanjian kontrak produksi Nomor 39a Tahun 1993. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov NTB dengan pemanfaatan aset tersebut hanya Rp35 juta setahun.

Baca Juga: Inggris Bantu Percepatan Transisi Energi Bersih di NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya