Surat Kuasa Piutang Rp1,45 Miliar Viral, Gubernur Zul Anggap Politis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Surat kuasa dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB Hadrian Irfani viral di media sosial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur Zul untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Hadrian Irfani.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi soal surat kuasa piutang tersebut mengatakan dirinya dengan Ketua DPW PKB NTB tidak ada masalah apa-apa. "Lucu saja. Saya sama yang bersangkutan gak ada masalah apa-apa. Kok ada yang ribut, gitu. Sangat politis lah itu," kata Gubernur dikonfirmasi usai Rapat Pimpinan di Desa Agrowisata Golden Melon Kebon Ayu, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Jumat (22/7/2022).
1. Wajar ada surat kuasa untuk menagih
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali menegaskan antara dirinya dengan Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani tidak ada masalah. Anggota DPR RI tiga periode ini menjelaskan dirinya punya cara untuk menyelesaikan persoalannya dengan Ketua DPW PKB NTB.
"Kita punya cara masing-masing untuk ngobrol. Cuma ada surat kuasanya. Wajar dulu kita ada yang mau menagih kita tanda tangan saja (surat kuasa). Itu urusan saya sama pak Ketua PKB. Gak ada urusan, kok dia ributkan. Sangat politis lah," kata Gubernur Zul.
Baca Juga: Warga Lombok Siap-siap! Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Makin Dekat
2. Kejaksaan periksa anggota DPRD NTB
Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra membenarkan adanya anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan oleh pihaknya.
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Terkait dengan pemanggilan ini, Najamuddin mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. "Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata Najamudin dikutip dari Antara.
Najamuddin sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologi mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah ia jelaskan.
3. Indikasi gratifikasi
Meskipun enggan menjelaskan kepada media, ia memastikan bahwa dirinya meminta pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi."Kalau masuk gratifikasi, silakan hukum saja," ucapnya.
Ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut. Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal ke Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.
"Pada hari itu (9 Juli 2018) ada apa, Zul (Gubernur NTB) kan sebagai calon gubernur. Antara ketua partai dan calon gubernur, ada transaksi. Saya tukang tagih," kata Najamuddin.
Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Pengusaha Ikan Koi di Lombok Surati Presiden Jokowi