Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha
UMP NTB paling telat ditetapkan 21 November 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Aturan terbaru tersebut menjadi acuan Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMP 2024 paling telat ditetapkan pada 21 November sedangkan UMK pada 30 November 2023. Lalu berapa besaran UMP NTB 2024?
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pihaknya akan mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Nantinya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dipimpin Pj Sekda NTB Fathurrahman akan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
"Nanti ada proses, hitung-hitungnya. Kemudian ada titik-titik untuk menemukan kompromi. Masing-masing membawa kepentingannya. Kalau dari pekerja begitu keinginannya. Nanti ada juga dari pengusaha. Pemerintah menjadi wasit yang adil, berada di tengah-tengah," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: NTB Cetak Sejarah Dimasuki Beras Impor, DKP: Tak Mengurangi Marwah!
1. Perhatikan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha
Gita menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan memperhatikan kesejahteraan pekerja tetapi juga harus melihat kesehatan dari dunia usaha. Pemprov NTB menginginkan dunia usaha juga berkontribusi bagi pembangunan.
"Selain membayar gaji pekerja, ada pajak untuk negara, daerah dan lain-lain dari dunia usaha. Kepentingan-kepentingan itu oleh Dewan Pengupahan dimediasi," terang Gita.
Baca Juga: Domisili Tak Sesuai KTP, Begini Tata Cara Pindah Memilih