Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun di NTB Terancam Batal
KKP persyaratan kesiapan lahan Pemda 500 hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Proyek pengembangan kawasan budidaya udang vaname atau shrimp estate senilai Rp2,25 triliun di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam batal. Proyek itu terancam batal karena lahan milik Pemda yang dibutuhkan untuk shrimp estate seluas 500 hektare belum siap.
"Kayaknya gak jadi. Salah satunya karena kesiapan lahan. Karena mereka (Kementerian Kelautan dan Perikanan) pingin ada lahan Pemda yang utuh 500 hektare," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB Muslim dikonfirmasi di Mataram, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB
1. Pemda Sumbawa hanya miliki lahan 100 hektare
Dari 500 hektare lahan yang dibutuhkan untuk proyek Shrimp Estate, Pemda Kabupaten Sumbawa hanya punya 100 hektare. Lahan yang menjadi lokasi proyek Shrimp Estate di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, lebih banyak dimiliki perorangan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan lahan yang digunakan milik Pemda minimal seluas 500 hektare. Karena dana yang digunakan berupa Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) kemungkinan itu menjadi salah satu persyaratan pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga: Polda NTB Temukan Pemilik Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur