Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB 

Kepala Ombudsman NTB: Itu melanggar HAM

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima aduan dari 32 pelapor terkait penahanan ijazah siswa yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) pada sekolah negeri dan swasta. Akibat penahanan ijazah tersebut, lulusan SMA/SMK dan MA di NTB tak sedikit yang menjadi pengangguran karena tidak bisa melamar pekerjaan.

"Penahanan ijazah ini menyumbang pengangguran. Bagaimana ketika ritel modern ada yang buka lowongan pekerjaan, ketika mau mendaftar, ijazahnya tidak ada karena ditahan kepala sekolah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Rabu (18/1/2023).

1. Kasus penahanan ijazah siswa terjadi di kabupaten/kota

Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwi mengatakan kasus penahanan ijazah siswa terjadi di kabupaten/kota di NTB bahkan Indonesia. Dari layanan Ombudsman on the spot yang dibuka di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat, pada 2022, ada 32 pelapor.

Meskipun jumlah pelapor sebanyak 32 orang, tetapi mereka mewakili satu angkatan lulusan SMA/SMK dan MA yang ditahan ijazahnya. Penahanan ijazah ini modusnya dikitkan dengan siswa yang menunggak Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

"Seharusnya ijazah siswa itu tidak boleh dikaitkan dengan belum membayar BPP kemudian ijazah ditahan. Karena ini merupakan hal yang berbeda. Bahkan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), karena siswa tidak bisa melamar pekerjaan," tegas Dwi.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian 'One Gate System ', Turis ke Gili Turun 40 Persen 

2. Minta fotokopi ijazah, siswa harus bayar

Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB ilustrasi menerima ijazah (pexels.com/Ekrulila)

Dwi mengungkapkan untuk meminta fotocopy ijazah saja, siswa harus membayar setengah dari tunggakan BPP. Sedangkan untuk menebus ijazah yang ditahan, siswa harus membayar seluruh tunggakan BPP.

"Ini adalah bentuk-bentuk maladministrasi yang dipermainkan. Kasusnya terjadi di sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah Dinas Dikbud dan Kementerian Agama. Ada 32 pelapor tapi penerima manfaat bisa jadi satu angkatan," tandasnya.

3. Ribuan ijazah siswa ditahan sekolah tahun 2020 dan 2021

Sumbang Pengangguran, Ijazah Siswa Banyak Ditahan Sekolah di NTB ilustrasi ijazah (Pexels/Pavel Danilyuk)

Ditahannya ijazah siswa bukan kasus yang terjadi pada tahun 2022 saja. Pada tahun 2020 dan 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat ada 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB.

Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah yang juga diselesaikan.

Baca Juga: NTB Telusuri Informasi Dugaan Eksploitasi Nenek Mandi Lumpur di TikTok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya