Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah Arbitrase
Proyek aspirasi anggota DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE). Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan masuk dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Pihak PT. MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan gantung itu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Senin (16/1/2023) mengatakan proyek jembatan gantung di Lembar Selatan Lombok Barat berpotensi digugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Gantung di Lobar Telan Dana Rp4 Miliar
1. Berpotensi mematikan usaha PT. MSE
Dwi menjelaskan PT. MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal atau perahu yang diperbaiki dan diproduksi di worksop perusahaan. Pembangunan jembatan itu berpotensi mematikan usaha PT. MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.
Selain itu, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar mengingat lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.
"Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan atau persetujuan itu," jelasnya.
Baca Juga: Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB