TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Jembatan Gantung Lombok Terancam Digugat ke Mahkamah Arbitrase

Proyek aspirasi anggota DPR RI

Ilustrasi Jembatan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Mataram, IDN Times - Proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Lembar Selatan, Kabupaten Lombok Barat berpotensi berselisih dengan PT Marine Service Enggineering (MSE). Selain itu, pembangunan jembatan itu juga berpotensi merugikan otoritas pelabuhan Lembar, mengingat lokasi pembangunan jambatan masuk dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.

Pihak PT. MSE telah mengajukan keberatan dan melaporkan pembangunan jembatan gantung itu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Senin (16/1/2023) mengatakan proyek jembatan gantung di Lembar Selatan Lombok Barat berpotensi digugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Gantung di Lobar Telan Dana Rp4 Miliar 

1. Berpotensi mematikan usaha PT. MSE

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar sukses melayani puncak layanan penyeberangan di lintasan Padangbai-Lembar yang menghubungkan Pulau Bali dengan Lombok dalam mendukung perhelatan MotoGP Mandalika Tahun 2022. (Dok. ASDP)

Dwi menjelaskan PT. MSE keberatan karena jembatan itu akan menghalangi jalur kapal atau perahu yang diperbaiki dan diproduksi di worksop perusahaan. Pembangunan jembatan itu berpotensi mematikan usaha PT. MSE yang telah mengantongi izin usaha di bidang perbaikan dan pembuatan kapal dari Pemda Lombok Barat.

Selain itu, pembangunan jembatan yang merupakan proyek dari dana aspirasi DPR RI itu juga berpotensi merugikan otoritas Pelabuhan Lembar mengingat lokasi pembangunan jembatan berlokasi di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang berada di Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapat pertimbangan/persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk.

"Namun, hingga saat ini, Pemda Lombok Barat maupun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTB selaku pelaksana proyek jembatan belum mengantongi surat pertimbangan atau persetujuan itu," jelasnya.

2. Proyek jembatan gantung belum miliki dokumen UKL dan UPL

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Dari informasi yang dihimpun Ombudsman RI Perwakilan NTB, BPJN NTB belum memiliki dokumen Upaya Pengelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Padahal, UKL dan UPL merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksana proyek membangun jembatan. Selain itu, BPJN NTB juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dwi mengingatkan agar Pemda Lombok Barat harus hati-hati dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau surat persetujuan pembangunan jembatan gantung mengingat kasus ini berpotensi digugat ke Mahkamah Arbitrase Internasional. PT. MSE dimungkinkan mengajukan gugatan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sesuai Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 2 April 2008.

Baca Juga: Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB

Berita Terkini Lainnya