Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB

KPK turun ke lapangan dugaan kebocoran pajak tambang

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap dugaan kebocoran pajak tambang galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada potensi kebocoran pajak tambang galian C yang sudah merugikan pemerintah pusat dan daerah. 

"Tahun 2022, KPK sampai turun ke NTB. Kami ada supervisi khusus dari KPK untuk melihat terkait pajak daerah dan pajak pusat untuk MBLB," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Sabtu (13/1/2023).

1. Pemegang izin tambang galian C abaikan surat Kanwil DJP Nusa Tenggara

Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTBKepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syamsinar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada lebih dari 100 pemegang izin tambang galian C untuk memperhatikan kewajiban pajaknya kepada pemda dan negara.

Tetapi, kurang dari 10 pemegang izin tambang galian C yang mengindahkan surat imbauan tersebut. Sisanya mayoritas pemegang izin tambang galian C yang ada di NTB, kata Syamsinar, belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Lokasi pertambangan juga tidak disebutkan secara detail, hanya menyebut nama desa.
"Rata-rata nama pemiliknya sangat pasaran. Teman-teman saat turun juga ada semacam konflik, para pekerjanya menghadang teman-teman sebelum masuk lokasi tambang," ungkapnya.

Baca Juga: Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   

2. Potensi penerimaan dari PBB dan PPh hilang

Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTBIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Syamsinar mengungkapkan akibat persoalan ini potensi penerimaan negara dari PBB dan pajak penghasilan (PPh) dari tambang galian C menjadi hilang. Ia tak menyebutkan angka pasti jumlah potensi pajak dari tambang galian C yang bocor di NTB.

Tetapi Syamsinar mengatakan jumlahnya cukup besar. Karena selain adanya potensi kebocoran pajak untuk negara. Penerimaan retribusi bagi pemda juga hilang.

"Sehingga kami dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP koordinasi, ada potensi PAD yang hilang. Makanya KPK turun tangan karena potensi PAD lumayan besar," tuturnya.

3. Buru pemegang izin tambang galian C

Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTBIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara akan memburu lagi pemegang izin tambang galian C yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Termasuk meningkatkan koordinasi dengan pemda dan pihak terkait lainnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui lokasi tambang galian C agar melaporkan ke Kanwil DJP Nusa Tenggara. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan pihaknya akan mendatangi lokasi tambang galian C tersebut.

"Karena hanya beberapa pemegang izin yang bisa kita dapatkan. Gak sampai 10 dari seratus sekian yang kita kirimkan imbauan," tandasnya.

Persoalan pajak daerah merupakan hal penting karena selama ini kemandirian fiskal di daerah termasuk di NTB yang masih dalam zona kuning. Sehingga upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan menjadi penting.

Baca Juga: NTB dan NTT Sumbang Pendapatan Negara Rp6,4 Triliun selama 2022 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya