Pria Asal Medan Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram
5 pelaku ditangkap dengan barang bukti 125,2 gram sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap 5 pelaku kasus narkoba jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu pelaku berasal dari Medan, inisial AL (40) ditangkap pada sebuah indekos di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Selain itu, ada juga seorang perempuan yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut. Kelima pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB
1. 5 pelaku ditangkap di dua TKP
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama, Senin (16/1/2023) menjelaskan 5 pelaku ditangkap di dua TKP berbeda. Pada TKP pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pelaku inisial Z (40) di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Pria tersebut berasal dari Labuapi,
Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap di Lingkungan Karang Bagu atau TKP pertama atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kemudian dari hasil pengembangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP kedua pada sebuah indekos di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.
Baca Juga: Ratusan Ribu Hektare Lahan di NTB Dilaporkan dalam Situasi Kritis