Pria Asal Medan Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram 

5 pelaku ditangkap dengan barang bukti 125,2 gram sabu

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap 5 pelaku kasus narkoba jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu pelaku berasal dari Medan, inisial AL (40) ditangkap pada sebuah indekos di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Selain itu, ada juga seorang perempuan yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut. Kelima pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

1. 5 pelaku ditangkap di dua TKP

Pria Asal Medan Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram Petugas lingkungan menyaksikan penggeledahan di TKP. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama, Senin (16/1/2023) menjelaskan 5 pelaku ditangkap di dua TKP berbeda. Pada TKP pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pelaku inisial Z (40) di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Pria tersebut berasal dari Labuapi,

Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap di Lingkungan Karang Bagu atau TKP pertama atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kemudian dari hasil pengembangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi adanya keterkaitan terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP kedua pada sebuah indekos di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Baca Juga: Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB

2. Hasil pengembangan, 4 pelaku ditangkap salah satunya asal Medan

Pria Asal Medan Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju TKP kedua. Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.

Empat pelaku yang ditangkap antara lain AL (40) asal Medan, IF (31) asal Sekotong Lombok Barat, EPS (31) seorang perempuan asal Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, dan M (40) asal Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

"TKP pertama di Karang Bagu mengamankan satu tersangka, kemudian di TKP kedua di wilayah Pagesangan diamankan 4 orang tersangka yang salah satunya perempuan," kata Yogi.

3. Polisi temukan barang bukti sabu seberat 125,2 gram

Pria Asal Medan Ditangkap Kasus Narkoba di Mataram Barang bukti yang diamankan polisi dari kelima pelaku kasus narkoba. (dok. Polresta Mataram)

Dari hasil penggeladah di kedua TKP, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 125,2 gram brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

"Dari penggeledahan kami menemukan barang bukti yang dimaksud, kemudian bersama barang bukti tersebut para tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Yogi.

Kelima pelaku dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Kelima pelaku teancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Ratusan Ribu Hektare Lahan di NTB Dilaporkan dalam Situasi Kritis

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya