TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka 

Gelar perkara khusus tidak menemukan perbuatan melawan hukum

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (Dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Penghentikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diumumkan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Sabtu sore (16/4/2022).

Penghentian kasus yang menimpa korban begal inisial M alias Amaq Santi dilakukan setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok

1. Penanganan kasus diambilalih Polda NTB

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers terkait penghentian penyidikan kasus korban begal inisial M alias Amaq Santi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah (Dok. Polda NTB)

Djoko menjelaskan penanganan kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah tersebut, sejak Kamis (14/4/2022) diambilalih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Ada dua perkara yang didalami dalam penyidikan oleh Polda NTB, yaitu kasus pencurian dan kasus pembunuhan.

"Setelah hari Kamis, kemarin penyidik bekerja keras dan cepat untuk melakukan kegiatan penyidikan lanjutan. Hari ini kita juga melakukan gelar khusus perkara. Karena kasus ini menjadi perhatian publik dihadiri penyidik, pengawas internal Polda Propam dan Irwasda," kata Djoko.

2. Penyidik tidak temukan perbuatan melawan hukum

Amak Santi korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka kini penahanannya ditangguhkan usai bunuh dua begal di Lombok (IDN Times/Ahmad Viqi)

Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan terkait perkara yang menyebabkan nyawa dua orang atau berkaitan dengan penetapan tersangka M alias Amaq Santi, terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus.

Bahwa apa yang dilakukan oleh M alias Amaq Santi adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini, kata Kapolda, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik moril maupun materil.

Formil sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Sedangkan materil tentunya perbuatan yang dilakukan bersangkutan. Kemudian berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

"Kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," kata Kapolda.

Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai

Berita Terkini Lainnya