Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal yang Dijadikan Tersangka
Gelar perkara khusus tidak menemukan perbuatan melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Penghentikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diumumkan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Sabtu sore (16/4/2022).
Penghentian kasus yang menimpa korban begal inisial M alias Amaq Santi dilakukan setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus.
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok
1. Penanganan kasus diambilalih Polda NTB
Djoko menjelaskan penanganan kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah tersebut, sejak Kamis (14/4/2022) diambilalih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Ada dua perkara yang didalami dalam penyidikan oleh Polda NTB, yaitu kasus pencurian dan kasus pembunuhan.
"Setelah hari Kamis, kemarin penyidik bekerja keras dan cepat untuk melakukan kegiatan penyidikan lanjutan. Hari ini kita juga melakukan gelar khusus perkara. Karena kasus ini menjadi perhatian publik dihadiri penyidik, pengawas internal Polda Propam dan Irwasda," kata Djoko.
Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai