Perkembangan Kasus Joki Cilik, ini Penjelasan Polda NTB
Penyidik akan lakukan gelar perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polda NTB menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan eksploitasi joki cilik yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pada Senin (17/10/2022), pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik, Yan Mangandar Putra telah menerima Surat Pemberitahuan penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak terkait, termasuk saksi ahli. "Kalau sudah cukup (pengambilan keterangan), baru dilakukan gelar perkara," kata Artanto dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: Dua Pasien Gagal Ginjal Akut Asal NTB Kini Dirawat di RS Sanglah Bali
1. Laporan dugaan eksploitasi joki cilik masih menjadi atensi penyidik
Artanto menjelaskan SP2HP yang diberikan penyidik kepada pelapor bersifat pemberitahuan tentang apa yang sudah dilakukan penyidik. SP2HP berisi tentang perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan. Supaya pelapor mengetahui perkembangan perkara yang sudah dilaporkan.
"Nanti dari itu (SP2HP) kasusnya masih ditangani, menjadi atensi. Penyidik itu sedang mengumpulkan keterangan-keterangan. Nanti kalau sudah cukup keterangan-keterangannya, akan jadi bahan rapat gelar perkara. Apakah perkara ini bisa naik sidik atau tidak," terangnya.
Baca Juga: Groundbreaking Desember, Kereta Gantung Rinjani Dibangun Dua Tahun