Perkembangan Kasus Joki Cilik, ini Penjelasan Polda NTB 

Penyidik akan lakukan gelar perkara

Mataram, IDN Times - Polda NTB menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan eksploitasi joki cilik yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).  Pada Senin (17/10/2022), pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik, Yan Mangandar Putra telah menerima Surat Pemberitahuan penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak terkait, termasuk saksi ahli. "Kalau sudah cukup (pengambilan keterangan), baru dilakukan gelar perkara," kata Artanto dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (22/10/2022).

1. Laporan dugaan eksploitasi joki cilik masih menjadi atensi penyidik

Perkembangan Kasus Joki Cilik, ini Penjelasan Polda NTB Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Artanto menjelaskan SP2HP yang diberikan penyidik kepada pelapor bersifat pemberitahuan tentang apa yang sudah dilakukan penyidik. SP2HP berisi tentang perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan. Supaya pelapor mengetahui perkembangan perkara yang sudah dilaporkan.

"Nanti dari itu (SP2HP) kasusnya masih ditangani, menjadi atensi. Penyidik itu sedang mengumpulkan keterangan-keterangan. Nanti kalau sudah cukup keterangan-keterangannya, akan jadi bahan rapat gelar perkara. Apakah perkara ini bisa naik sidik atau tidak," terangnya.

Baca Juga: Dua Pasien Gagal Ginjal Akut Asal NTB Kini Dirawat di RS Sanglah Bali 

2. Masih proses penyelidikan

Perkembangan Kasus Joki Cilik, ini Penjelasan Polda NTB Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Artanto menambahkan perkara ini masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan apakah ada unsur pidananya atau tidak.

"Ini masih proses penyelidikan. Penyelidikan itu upaya untuk menemukan kasus itu ada tindak pidananya atau tidak. Kalau sidik bagaimana untuk melihat titik terang sebuah pidana," jelasnya.

3. Penyidik telah klarifikasi saksi-saksi dan meminta keterangan ahli pidana

Perkembangan Kasus Joki Cilik, ini Penjelasan Polda NTB Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan eksploitasi joki cilik dari Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra telah menerima SP2HP dari penyidik. Dalam SP2HP tersebut, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, bahwa telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi saksi-saksi.

Kemudian mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti dan terhadap perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Menurut Yan, besar kemungkinan peristiwa yang diuraikan dalam laporan pidana yang dilaporkan, telah ditemukan bukti yang cukup terkait adanya sangkaan perbuatan pidana eksploitasi anak dan akan segera naik tingkat menjadi penyidikan. "Apalagi di kasus kuda pacuan yang melibatkan anak sebagai joki di NTB sejak 2019 telah merenggut 2 nyawa anak meninggal dunia sia-sia tanpa ada satu pihak pun yang mengaku bertanggungjawab," kata Yan.

Pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan ekploitasi joki cilik pada pacuan kuda di NTB. Namun, ia juga mengkritisi sejumlah hal, seperti diterbitkannya izin keramaian untuk penyelenggaraan pacuan kuda Walikota Bima Cup 2022 di Arena Pacuan Kuda Panda Kabupaten Bima pada awal bulan Oktober 2022.
Dalam lomba pacuan kuda itu masih menggunakan joki berusia anak-anak rata-rata berusia di bawah 13 tahun untuk semua kelas kuda pacuan. Padahal laporan pidana oleh Koalisi #StopJokiAnak masih berproses.

Apalagi sempat ada kecelakaan joki anak umur 12 tahun yang hampir merenggut nyawa joki cilik karena terjatuh dari kuda yang berukuran besar milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Dan sampai ini, Gubernur NTB bersama Pordasi NTB tidak memiliki itikad baik untuk mengeluarkan kebijakan terkait joki cilik.

Baca Juga: Groundbreaking Desember, Kereta Gantung Rinjani Dibangun Dua Tahun 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya