Pemprov NTB Kembali Tagih Dana Bagi Hasil Tambang AMNT Rp260 Miliar
Dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kembali menyiapkan penagihan dana bagi hasil keuntungan bersih aktivitas pertambangan emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat untuk tahun 2022. Jumlah dana bagi hasil tambang yang akan diperoleh Pemprov NTB sekitar Rp260 miliar.
Sebelumnya, PT AMNT telah menunaikan kewajiban pembayaran dana bagi hasil tambang untuk tahun 2020 - 2021 kepada Pemprov NTB sebesar Rp107 miliar lebih pada November 2023 lalu. Totalnya, AMNT membayar dana bagi hasil tambang sebesar Rp437 miliar kepada Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota di NTB untuk tahun 2020 - 2021.
1. Penagihan dana bagi hasil keuntungan bersih dari tambang tahun 2022
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengatakan Pemprov NTB akan menagih dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022. Ia menyebutkan jumlah dana bagi hasil tambang yang akan diperoleh Pemprov NTB saja sekitar Rp260 miliar.
"Sedang kita proses penagihannya. Jumlahnya sekitar Rp260 miliar, itu tergantung nilai kurs dolar Amerika. Kurs dolar berubah setiap hari tapi jumlahnya sekitar Rp260 miliar," kata Sahdan dikonfirmasi IDN Times, Jumat (8/3/2024).
Sahdan mengatakan Pemprov NTB berharap dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022 dapat masuk ke kas daerah pada 2023 ini. Dikatakan, prosesnya butuh waktu karena tergantung pemerintah daerah dan PT AMNT sendiri.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa NTB Akibat Gelombang Rossby dan Kelvin