Puluhan Sopir Truk Blokade Jalan di Perbatasan Lotim-Loteng 

Protes penarikan pajak galian C yang tidak sesuai regulasi

Lombok Timur, IDN Times - Puluhan sopir dum truk memblokade jalan raya Mataram-Lombok Timur. Tepatnya di di pos pemeriksaan galian C di perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah di desa Jenggik Kecamatan Terara Rabu (8/5/2024).

Dalam aksinya, massa aksi memaksa pengendara putar balik, sehingga menyebabkan kemacetan panjang lebih dari 10 kilometer.

1. Kecewa karena ditarik tarif pajak

Puluhan Sopir Truk Blokade Jalan di Perbatasan Lotim-Loteng Puluhan sopir Dum Truk saat melakukan aksi unjuk rasa (IDN Times/Ruhaili)

Aksi blokade jalan yang dilakukan oleh puluhan sopir tersebut karena kecewa dengan praktik penarikan pajak galian C yang dinilai tidak sesuai regulasi. Mereka kecewa karena dipungut pajak, padahal dalam regulasinya pajak dibebankan kepada pemilik tambang galian C. Sementara dalam praktiknya setiap melewati pos pemeriksaan, sopir tetap dipungutin pajak oleh petugas.

"Kegiatan aksi damai pada hari ini (kemarin, red) berdasarkan aduan dari komunitas sopir dan truk terkait dengan galian C yang tarif pajaknya tidak sesuai dengan aturan daerah maupun praturan Bupati. Nah ini yang dituntut sama teman-teman sopir supaya disesuaikan harga jangan ada lagi dibebankan pajak kepada sopir," ucap koordinator aksi, Suburman.

Baca Juga: DPC PDI-P Lotim Ingin Koalisi pada Pilbup Sepaket dengan Pilgub 2024

2. Dipungut dua kali

Puluhan Sopir Truk Blokade Jalan di Perbatasan Lotim-Loteng Puluhan sopir Dum Truk saat melakukan aksi unjuk rasa (IDN Times/Ruhaili)

Suburman mengatakan bahwa kekecewaan tersebut dipicu karena mereka dua kali kena pungut pajak. Karena dalam proses pengangkutan matrial galian C, lokasi tambang yang sudah dikurasi telah membayar sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Tetapi setelah sampai di perbatasan, mereka kembali diperiksa dengan alasan muatan berlebih. Sementara bagi sopir truk yang tidak lolos kurasi harus membayar sebesar Rp72 ribu sekali angkut.

"Alasannya penarikan karena kelebihan muatan. Bahkan kalau tidak membayar, dipaksa putar balik arah atau menumpahkan kembali ke lokasi tambang, itu sanksinya," ungkapnya.

Massa aksi menuntut agar bisa dilakukan skema satu kali bayar. Meski sopir harus dikenakan pembayaran, yang dinginkan hanya Rp25 ribu untuk satu kali pengangkutan.

"Kita inginnya sekali bayar ya, itu pun harus ada penyesuaian ya. Ada penyesuaian harga," tutupnya.

3. Pemkab Lotim tidak menarik pajak kepada sopir

Puluhan Sopir Truk Blokade Jalan di Perbatasan Lotim-Loteng google

Menanggapi tuntutan sopir truk, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin mengatakan dalam aturannya Pemerintah Lotim tidak menarik atau membebankan pajak kepada sopir, tetapi dibebankan kepada pemilik tambang.  

Muksin mengakui ada perubahan sistem penarikan pajak, yaitu hitungan penarikan pajak berdasarkan jumlah kubikasi material galian C yang diangkut oleh dum truk. Sehingga dalam perubahan sitem tersebut terjadi jumlah kenaikan pajak mencapai Rp72 ribu per 8 kubik. Sistem sebelumnya hitungan per truk yaitu 4 kubik senilai Rp32 ribu.

"Aturannya tidak ada yang berubah, kita tetap tidak membebankan pajak pada sopir, tetapi kepada pemilik tambang, hanya saja ada perubahan terhadap sitem penarikan pajak," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Lotim Siapkan Rp10 Miliar untuk Intervensi Harga Jagung

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya