Tersangka Kasus TPPO, Polda NTB Tangkap Artis Jebolan KDI Asal Lombok

Berperan sebagai penampung dan sponsor

Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menetapkan artis jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia inisial AS alias Sahid KDI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sahid KDI ditetapkan tersangka dalam kasus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) NTB tujuan Australia.

Selain Sahid, penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan dua perempuan sebagai tersangka inisial MS dan HW. Penetapan ketiga tersangka atas dua kasus TPPO yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda NTB.

"Di mana 2 perkara ini memiliki keterkaitan dengan pelaku yang terlibat dan modus dalam hal ini 3 orang korban dijanjikan ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing korban sebesar Rp130 juta sampai dengan Rp140 juta yang diserahkan kepada MS, AS dan HW," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mapolda NTB, Rabu (8/5/2024).

1. Sahid berperan sebagai penampung dan sponsor

Tersangka Kasus TPPO, Polda NTB Tangkap Artis Jebolan KDI Asal LombokDirektur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua laporan dugaan TPPO yang masuk ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporan pertama, dugaan TPPO dengan Nomor : LP / B / 38 / III / 2024 / SPKT / Polda NTB, taggal 19 Maret 2024. Penyidik melakukan penyelidikan terhadap 2 orang warga NTB yang akan dikirim ke negara Australia inisial MZ asal Lombok Timur dan LH asal Lombok Tengah.

Pada 24 April 2024, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejak 28 April 2024 dengan didasarkan 2 alat bukti, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan inisial MS alias M, perempuan,m. Ia berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp189 juta.

Kemudian tim penyidik juga menangkap AS alias Sahid KDI yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia. Keuntungan yang didapat sebesar Rp190 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp280 juta.

Selanjutnya, 2 lembar fotokopi Surat Perjanjian Pengurusan Proses ke negara Australia. Selain itu, satu lembar booking tiket penerbangan dari Trip.com maskapai Virgin Australia berangkat dari Bandara Denpasar-Bali tujuan Bandara Melbourne Australia. Serta 2 lembar visa pengunjung yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.

Pada kasus kedua, laporan dugaan TPPO dengan Nomor: LP /B/43/III/ 2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 29 Maret 2024. Tim melakukan penyelidikan terhadap 2 warga NTB yang akan dikirim ke negara Australia inisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah. Pada 24 April 2024, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Sejak 2 Mei 2024 dengan didasarkan 2 alat bukti, kata Syarif, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka dengan inisial HW alias R, perempuan, yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp11 juta.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp130 juta. Kemudian dia lembar Surat Perjanjian Pengurusan Proses ke Australia, satu lembar visa pengunjung yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023 atas nama UA. Selanjutnya, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia atas nama UA dan satu lembar booking hotel Australia atas nama UA.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Bawaslu Segera Laporkan Pj Gubernur NTB ke KASN

2. Terancam 15 tahun penjara

Tersangka Kasus TPPO, Polda NTB Tangkap Artis Jebolan KDI Asal LombokTiga tersangka kasus TPPO dihadirkan saat keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (8/5/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Para tersangka dijerat Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Kami di tim penyidik masih menerima perkara yang serupa dari korban lainnya untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu diketahui juga salah satu tersangka ini merupakan entertaint jebolan dari ajang pencarian bakat nasional," ucap Syarif.

3. Australia tidak termasuk negara penempatan pekerja migran

Tersangka Kasus TPPO, Polda NTB Tangkap Artis Jebolan KDI Asal LombokBarang bukti yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menyebutkan ada 87 negara penempatan CPMI yang ditetapkan Kemnaker, baik pekerja formal dan informal. Dari 87 negara, Australia tidak termasuk negara tujuan penempatan CPMI.

"Sehingga dilarang perusahaan maupun perorangan menempatkan CPMI ke Australia. Kalau ada informasi untuk penempatan CPMI ke Australia. Itu adalah pemain atau oknum melakukan penempatan secara nonprosedural," tegas Aryadi.

Baca Juga: Jemaah Haji NTB Diingatkan Tak Bawa Beras dan Sambal ke Arab Saudi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya