KPK Bidik Dana Pokir Anggota DPRD Kota Mataram Rp120 Miliar

KPK ingatkan jangan ada pokir plus

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) 40 anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masing-masing anggota dewan mendapatkan dana pokir sebesar Rp3 miliar setahun.

Total dana pokir untuk 40 anggota DPRD Kota Mataram mencapai Rp120 miliar dalam setahun. Kepala Satgas Korsupgah Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram pada Rabu (8/5/2024).

"Tadi saya mau rapat mengundang Banggar. Cuma, Banggar lagi keluar kota semua. Kalau balik, kita undang lagi. Pokir-pokir banyak banget Rp120 miliar di Kota Mataram. Satu anggota dewan Rp3 miliar, ada Rp120 miliar setahun," kata Patria dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu malam (8/5/2024).

1. KPK peringatkan jangan ada pokir sisipan

KPK Bidik Dana Pokir Anggota DPRD Kota Mataram Rp120 MiliarKepala Satgas Korsupgah Wilayah V KPK RI Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

KPK mengingatkan kepada seluruh anggota dewan supaya jangan ada pokir yang disiapkan tanpa perencanaan. Karena semua program termasuk yang dibiayai lewat pokir, harus ada perencanaannya.

"Jangan sampai ada program tak pernah direncanakan tapi ujuk-ujuk ada, disisip-sisip. Pokir itu boleh tapi hargai prosesnya," tegas Patria.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji NTB 2024 dari Bandara Lombok

2. Jangan ada pokir plus

KPK Bidik Dana Pokir Anggota DPRD Kota Mataram Rp120 MiliarIlustrasi penolakan dana pokir atau dana aspirasi. (dok. IDN Times)

Selain itu, KPK juga memberikan warning kepada anggota dewan supaya jangan ada yang namanya pokir plus. Pokir plus yang dimaksud Patria adalah dewan yang mengusulkan pokir, kemudian dia yang mengerjakan proyek pokir tersebut.

"Jangan dipaksa-paksa, disisip-sisip. Sehingga ada namanya pokir plus. Karena dewan yang mengusulkan namanya pokir, plus dia yang mengerjakan, mangkrak pula," terang Patria.

3. KPK juga bidik dana pokir anggota DPRD NTB

KPK Bidik Dana Pokir Anggota DPRD Kota Mataram Rp120 MiliarKantor DPRD NTB. (dok. Istimewa)

Selain itu, KPK juga membidik dana pokir anggota DPRD NTB. KPK mengagendakan pertemuan dengan Banggar dan TAPD Pemprov NTB pada 11 Juni mendatang. Patria menjelaskan apa yang dilakukan KPK bagian dari pencegahan supaya dana pokir tidak diselewengkan.

Jangan sampai dalam eksekusi program dari dana pokir, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ditekan-tekan dan dimainkan oleh anggota dewan. Ketika program pokir bermasalah dengan hukum, yang masuk penjara adalah kepala OPD.

"Kepala OPD cuma tekan-tekan. Padahal itu semuanya pengusulnya yang mainkan pengadaan. Nanti kalau bermasalah dengan hukum yang masuk penjara kepala OPD," tandasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO, Polda NTB Tangkap Artis Jebolan KDI Asal Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya