Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jagung, Kini Rp4.200 per Kg
Revisi harga pembelian jagung usulan Pemprov NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi menaikkan harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen menjadi Rp4.200 per kg. Selain itu, harga acuan penjualan di tingkat konsumen juga dinaikkan menjadi Rp5.000 per kg.
Keputusan pemerintah itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Kenaikan harga pembelian jagung merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Baca Juga: Film "Inang" Tayang di Mataram, Penonton: Menegangkan!
1. Harga pembelian naik Rp1.050 dan penjualan Rp500
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam keterangan yang diterima Minggu (16/10/2022) menjelaskan penetapan harga pembelian dan penjualan komoditas jagung merupakan revisi dari Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Harga acuan pembelian komoditas jagung di tingkat produsen direvisi menjadi Rp4.200 per kg dari sebelumnya Rp3.150 per kg dengan kadar air 15 persen. Sedangkan harga acuan penjualan komoditas jagung di tingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.500 per kg.