Pelapor Terima SP2HP, Kasus Eksploitasi Joki Cilik Naik Penyidikan?
Penyidik sudah minta keterangan ahli pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelapor kasus dugaan eksploitasi joki cilik dari Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Senin (17/10/2022).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi saksi-saksi. Kemudian mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti dan terhadap perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Baca Juga: Ngotot Tuntut SHM Aset Trawangan, Pemda Pertimbangkan Langkah Hukum
1. Besar kemungkinan naik penyidikan
Yan mengatakan Koalisi #StopJokiAnak menyambut baik koordinasi yang dilakukan penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan Kejati NTB. Karena memang penyidik dalam laporan ini telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi dari joki anak, penyelenggara, tokoh masyarakat, budayawan hingga ahli pidana dari Uni ersitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Besar kemungkinan peristiwa yang diuraikan dalam laporan pidana kami telah ditemukan bukti yang cukup terkait adanya sangkaan perbuatan pidana eksploitasi anak dan akan segera naik tingkat menjadi penyidikan. Apalagi di kasus kuda pacuan yang melibatkan anak sebagai joki di NTB sejak 2019 telah merenggut 2 nyawa anak meninggal dunia sia-sia tanpa ada satu pihak pun yang mengaku bertanggungjawab," kata Yan di Mataram, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Band Kotak dan Armada akan Hibur Penonton WSBK Mandalika