Pelapor Terima SP2HP, Kasus Eksploitasi Joki Cilik Naik Penyidikan? 

Penyidik sudah minta keterangan ahli pidana

Mataram, IDN Times - Pelapor kasus dugaan eksploitasi joki cilik dari Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Senin (17/10/2022).

Dalam SP2HP tersebut, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi saksi-saksi. Kemudian mengumpulkan dokumen serta bukti-bukti dan terhadap perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

1. Besar kemungkinan naik penyidikan

Pelapor Terima SP2HP, Kasus Eksploitasi Joki Cilik Naik Penyidikan? Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yan mengatakan Koalisi #StopJokiAnak menyambut baik koordinasi yang dilakukan penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan Kejati NTB. Karena memang penyidik dalam laporan ini telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi dari joki anak, penyelenggara, tokoh masyarakat, budayawan hingga ahli pidana dari Uni ersitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Besar kemungkinan peristiwa yang diuraikan dalam laporan pidana kami telah ditemukan bukti yang cukup terkait adanya sangkaan perbuatan pidana eksploitasi anak dan akan segera naik tingkat menjadi penyidikan. Apalagi di kasus kuda pacuan yang melibatkan anak sebagai joki di NTB sejak 2019 telah merenggut 2 nyawa anak meninggal dunia sia-sia tanpa ada satu pihak pun yang mengaku bertanggungjawab," kata Yan di Mataram, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Ngotot Tuntut SHM Aset Trawangan, Pemda Pertimbangkan Langkah Hukum 

2. Sayangkan pacuan kuda joki cilik masih tetap digelar di Bima

Pelapor Terima SP2HP, Kasus Eksploitasi Joki Cilik Naik Penyidikan? Pacuan Kuda. (Dok. Pordasi).

Yan menambahkan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan ekploitasi joki cilik pada pacuan kuda di NTB. Namun, pihaknya juga mengkritisi sejumlah hal, seperti diterbitkannya izin keramaian untuk penyelenggaraan pacuan kuda Walikota Bima Cup 2022 di Arena Pacuan Kuda Panda Kabupaten Bima pada awal bulan Oktober 2022.

Dalam lomba pacuan kuda itu masih menggunakan joki berusia anak-anak rata-rata berusia di bawah 13 tahun untuk semua kelas kuda pacuan. Padahal laporan pidana oleh Koalisi #StopJokiAnak masih berproses.

Apalagi sempat ada kecelakaan joki anak umur 12 tahun yang hampir merenggut nyawa joki cilik karena terjatuh dari kuda yang berukuran besar milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Dan sampai ini, Gubernur NTB bersama Pordasi NTB tidak memiliki itikad baik untuk mengeluarkan kebijakan terkait joki cilik.

3. Pemprov NTB seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab

Pelapor Terima SP2HP, Kasus Eksploitasi Joki Cilik Naik Penyidikan? Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)

Empat bulan sejak laporan pidana disampaikan Koalisi #StopJokiAnak pada 23 Juni 2022, lanjut Yan, penyidik belum memanggil dan memeriksa Pemprov NTB sebagai penyelenggara utama lomba pacuan kuda Penyaring Sumbawa yang menjadi side event MXGP 2022. Dalam hal ini, Gubernur NTB seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. Apalagi arena pacuan kuda di Penyaring Sumbawa adalah milik Gubernur NTB.

Selain itu, kata Yan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam pernyataannya di media massa pada akhir Agustus 2022, akan menindaklanjuti dugaan perjudian di arena pacuan kuda Sumbawa. Koalisi #StopJokiAnak menilai pernyataan tersebut sampai hari ini tidak ada tindaklanjutnya dan masih sebatas janji.

Baca Juga: Band Kotak dan Armada akan Hibur Penonton WSBK Mandalika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya