Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor
Pemprov NTB akan mediasi investor dan Pemda Lombok Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Lahan yang menjadi tempat dibangunnya Sirkuit Motocross di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diklaim oleh investor yang sebelumnya memegang Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PT. Trisno Kenangan. Pemprov NTB sedang melakukan mediasi antara investor dan Pemda Lombok Tengah untuk mencari solusi terbaik.
"Kita kemarin hanya membaca putusan yang belum lengkap. Kita masih minta data putusan Mahkamah Agung dulu. Di tingkat PK (peninjauan kembali), Pemda Lombok Tengah kalah. Karena di tingkat kasasi yang menang PT. Trisno Kenangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Lombok dan Sumbawa Resmi Masuk Kalender Balap MXGP 2023
1. HGU habis tahun 1980, status tanah milik negara
Rudi menjelaskan status HGU PT. Trisno Kenangan telah berakhir pada 1980. Dan sampai saat ini, belum ada perpanjangan HGU. Sehingga, tanah yang sebelumnya dikelola PT. Trisno Kenangan statusnya kembali menjadi tanah negara.
Berdasarkan informasi dari PT. Trisno Kenangan, mereka mengajukan perpanjangan HGU. Tetapi sampai saat ini belum ada perpanjangan HGU karena persyaratan yang tidak lengkap.
Meski kembali berstatus menjadi tanah negara, berdasarkan putusan MA, hak di atas tanah dan bangunan milik PT. Trisno Kenangan harus tetap dihormati. Dalam putusan MA juga disebutkan bahwa Pemda Lombok Tengah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Artinya tanah itu dalam status quo. Artinya kedua belah pihak harus saling menunggu proses. Tidak bisa juga Lombok Tengah menggunakan tanah itu. Karena putusan MA dikatakan terbukti melawan hukum," jelas Rudi.
Baca Juga: Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul