TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasang Plang, Lahan Sirkuit Motocross Lombok Tengah Diklaim Investor  

Pemprov NTB akan mediasi investor dan Pemda Lombok Tengah

Balap motocross di Sirkuit Lantan Lombok Tengah beberapa waktu lalu. (dok. Humas Pemda Lombok Tengah)

Mataram, IDN Times - Lahan yang menjadi tempat dibangunnya Sirkuit Motocross di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diklaim oleh investor yang sebelumnya memegang Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PT. Trisno Kenangan. Pemprov NTB sedang melakukan mediasi antara investor dan Pemda Lombok Tengah untuk mencari solusi terbaik.

"Kita kemarin hanya membaca putusan yang belum lengkap. Kita masih minta data putusan Mahkamah Agung dulu. Di tingkat PK (peninjauan kembali), Pemda Lombok Tengah kalah. Karena di tingkat kasasi yang menang PT. Trisno Kenangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Lombok dan Sumbawa Resmi Masuk Kalender Balap MXGP 2023 

1. HGU habis tahun 1980, status tanah milik negara

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudi menjelaskan status HGU PT. Trisno Kenangan telah berakhir pada 1980. Dan sampai saat ini, belum ada perpanjangan HGU. Sehingga, tanah yang sebelumnya dikelola PT. Trisno Kenangan statusnya kembali menjadi tanah negara.

Berdasarkan informasi dari PT. Trisno Kenangan, mereka mengajukan perpanjangan HGU. Tetapi sampai saat ini belum ada perpanjangan HGU karena persyaratan yang tidak lengkap.

Meski kembali berstatus menjadi tanah negara, berdasarkan putusan MA, hak di atas tanah dan bangunan milik PT. Trisno Kenangan harus tetap dihormati. Dalam putusan MA juga disebutkan bahwa Pemda Lombok Tengah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Artinya tanah itu dalam status quo. Artinya kedua belah pihak harus saling menunggu proses. Tidak bisa juga Lombok Tengah menggunakan tanah itu. Karena putusan MA dikatakan terbukti melawan hukum," jelas Rudi.

2. Cari solusi terbaik

Balap motocross di Sirkuit Lantan Lombok Tengah. (dok. Humas Pemda Lombok Tengah)

Terhadap persoalan ini, kata Rudi, Pemprov NTB akan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga pihaknya akan kembali mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB.

Seharusnya, kata Rudi, apabila kedua belah pihak ingin menggunakan lahan itu, maka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui BPN Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB.

"Masing-masing punya hak. Sedang kita panggil, mediasikan. Para pihak kita akan pertemukan. Kita dudukkan dulu permasalahannya, harus jelas status hukumnya," tandas mantan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini.

Baca Juga: Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  

Berita Terkini Lainnya