Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  

Legislator NTB sebut ratusan pejabat eksodus ke provinsi

Mataram, IDN Times - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD NTB Najamuddin Mustofa menyoroti kebijakan naturalisasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Kebijakan naturalisasi pejabat menyebabkan eksodus pejabat dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Sudah ratusan lebih pejabat kabupaten/kota eksodus ke provinsi dan diberikan jadi pejabat penting di sini. Kita tanya pak Sekda apa alasan gubernur melakukan naturalisasi pejabat," kata Najamuddin usai keluar dari ruang kerja Sekda NTB Lalu Gita Ariadi di Kantor Gubernur, Kamis (13/10/2022).

1. Gubernur dinilai coba-coba tempatkan pejabat

Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  Mutasi 260 pejabat lingkup Pemprov NTB, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB ini mengatakan pejabat provinsi banyak yang punya kompetensi menduduki suatu jabatan. Tetapi Gubernur Zul malah mengambil pejabat dari kabupaten/kota.

Dikatakan, pejabat dari kabupaten/kota yang diambil menjadi pejabat provinsi banyak kinerjanya yang tidak sesuai harapan. Sehingga, tidak lama menduduki jabatan eselon II di Pemprov NTB, kemudian dimutasi.

Najamuddin memberikan contoh seperti Mantan Kepala Bappeda NTB Amry Rakhman yang sebelumnya pejabat eselon II di Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Amry Rakhman tidak lama menjabat sebagai Kepala Bappeda NTB, kemudian dia dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur. Sekarang Amry Rakhman dipercaya sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB.

Contoh lainnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB drh. Khairul Akbar yang sebelumnya pejabat di Pemda Kabupaten Dompu. Sama seperti Amry Rakhman, Khairul Akbar juga tidak lama menjabat sebagai Kepala Disnakeswan NTB. Ia dimutasi menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB beberapa waktu lalu

"Kita sudah punya pegawai yang pintar-pintar di provinsi kenapa harus mengambil dari kabupaten/kota. Begitu pejabat itu dicoba jadi pejabat provinsi, gak bisa apa-apa kemudian dimutasi lagi. Ini lucu, orang yang biasa berenang di lautan, itu diganti sama orang yang berenang di kolam," kata Politisi PAN asal Lombok Timur ini.

Baca Juga: Gubernur NTB Mutasi 260 Pejabat, ini Daftarnya! 

2. Gubernur Zul dinilai terlalu sering lakukan mutasi

Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  Mutasi 260 pejabat lingkup Pemprov NTB, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum menemui Sekda NTB, Najamuddin mengaku telah menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir. Dia meminta data jumlah pegawai kabupaten/kota yang eksodus ke provinsi.

Najamuddin meminta kebijakan naturalisasi pejabat ini dihentikan. Karena eksodusnya pejabat dari kabupaten/kota membuat pejabat provinsi yang sudah dibina bertahun-tahun menjadi tergeser.

"Kita minta datanya ke BKD dalam satu dua hari ini. Supaya apa tujuan gubernur melakukan naturalisasi pegawai. Kita tak setuju pegawai provinsi yang sudah dibina tak dipakai," katanya.

Ia juga menyoroti kebijakan mutasi yang terlalu sering dilakukan Gubernur Zul. Menurutnya, mutasi yang ideal itu maksimal dua kali dalam setahun. Namun berdasarkan catatannya, kurang dari setahun, Gubernur Zul sudah melakukan mutasi pejabat 10 kali.

"Kita akan bicarakan dengan pimpinan komisi I soal naturalisasi pejabat ini. Seharusnya ada penjenjangan karir pegawai itu di lingkungan provinsi. Tapi ini tergusur besar-besaran oleh pegawai dari kabupaten/kota," ungkap Najamuddin.

3. Kepala BKD NTB: hak pegawai pindah ke provinsi

Legislator NTB Soroti Kebijakan Naturalisasi Pejabat Gubernur Zul  Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir mengatakan pegawai kabupaten/kota punya hak pindah ke provinsi. Sepanjang formasi jabatan di provinsi ada.

"Jadi bukan sekedar eksodus begitu. Kita ini pegawai republik Indonesia. Dari Papua sana juga bisa ke provinsi," kata Nasir.

Nasir menjelaskan perpindahan pegawai kabupaten/kota ke provinsi juga melihat kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK. Selain itu, pegawai atau pejabat kabupaten/kota yang pindah ke provinsi harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.

"Kalau Bupati/Walikota tak mengizinkan tak bisa juga pindah. Pejabat struktural kabupaten/kota yang pindah ke provinsi tidak boleh membawa jabatan. Dia jadi pejabat biasa dulu," terang Nasir.

Baca Juga: Gempa Guncang Mataram dan Lombok Barat Akibat Sesar Aktif di Darat 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya