OJK Perintahkan Bank NTB Telusuri Rekening Pengguna Judi Online
4.921 rekening diblokir terkait judi online di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bank NTB Syariah menelusuri rekening pengguna judi online. Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan sebanyak 5.000-an rekening dengan transaksi yang mencurigakan yang termasuk aktivitas judi online secara nasional yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.921 rekening dari data yang disampaikan Kominfo telah diblokir. OJK telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
"OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," kata Rudi di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Dilantik 2 September 2024, 7 Perempuan Melenggang ke Kantor DPRD NTB
1. Rekening pengguna judi online dimasukkan dalam SIGAP
OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
"Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," terangnya.
Baca Juga: Bang Zul Dapat Rekomendasi DPP Nasdem sebagai Bacagub NTB