TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Perintahkan Bank NTB Telusuri Rekening Pengguna Judi Online

4.921 rekening diblokir terkait judi online di Indonesia

Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bank NTB Syariah menelusuri rekening pengguna judi online. Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan sebanyak 5.000-an rekening dengan transaksi yang mencurigakan yang termasuk aktivitas judi online secara nasional yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.921 rekening dari data yang disampaikan Kominfo telah diblokir. OJK telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

"OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," kata Rudi di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Dilantik 2 September 2024, 7 Perempuan Melenggang ke Kantor DPRD NTB  

1. Rekening pengguna judi online dimasukkan dalam SIGAP

Ilustrasi orang sedang menggunakan online meeting (freepik.com)

OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," terangnya.

Baca Juga: Bang Zul Dapat Rekomendasi DPP Nasdem sebagai Bacagub NTB 

2. OJK belum terima jumlah rekening pengguna judi online di NTB

pinterest

Rudi menjelaskan pihaknya belum dapat mengetahui berapa jumlah rekening pengguna judi online di NTB. Sebanyak 4.921 rekening yang diblokir merupakan data secara nasional. Khusus di NTB, OJK meminta Bank NTB Syariah melakukan penelusuran karena merupakan satu-satunya bank umum di daerah ini.

Sedangkan bank umum lainnya, dilakukan penelusuran oleh kantor pusat. Kami minta ke semua bank umum di Indonesia, untuk melakukan verifikasi atau pendalaman. Hasilnya saya belum dapatkan responsnya kalau di NTB. Kita baru minta ke Bank NTB Syariah, nanti kami minta hasil verifikasinya," terang Rudi.

 

Berita Terkini Lainnya