Mulai 2024, Pedagang Emas di NTB dan NTT 'Diburu' Petugas Pajak
Pedagang emas bakal kena pajak sebesar 1,1 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Potensi penerimaan negara dari pedagang emas di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) pada 2024 mendatang. Sesuai ketentuan, Kanwil DJP Nusra akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen.
"Kalau ada potensi hijau royo-royo maka demi keadilan akan dilakukan pungutan pajak. Pedagang emas itu PPN ada, termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) otomatis 1,1 persen," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra I Gede Wirawiweka di Mataram, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: NTB dan NTT Menyumbang Pendapatan Negara Sebesar Rp5,27 Triliun
1. Pungutan pajak pedagang emas dari NTB sampai NTT
Gede menjelaskan pungutan pajak dari pedagang emas bukan hanya dilakukan di NTB tetapi juga sampai NTT. Hal itu dilakukan demi keadilan.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Emas di Kota Mataram. Gede menjelaskan pengenaan pajak bagi pedagang emas ini bukan saja menyasar pedagang emas di Sekarbela Kota Mataram, tetapi akan dilakukan sampai ke wilayah kerja Kupang Provinsi NTT.
"Karena asas keadilan tidak hanya menyasar Pulau Lombok, Pulau Sumbawa juga seperti Bima lumayan besar sampai Kupang," terangnya.
Baca Juga: Pj Gubernur NTB Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2,44 Juta