TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 2024, Pedagang Emas di NTB dan NTT 'Diburu' Petugas Pajak

Pedagang emas bakal kena pajak sebesar 1,1 persen

Ilustrasi perhiasan emas di salah satu toko emas (IDN Times/Saifullah)

Mataram, IDN Times - Potensi penerimaan negara dari pedagang emas di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) pada 2024 mendatang. Sesuai ketentuan, Kanwil DJP Nusra akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen.

"Kalau ada potensi hijau royo-royo maka demi keadilan akan dilakukan pungutan pajak. Pedagang emas itu PPN ada, termasuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) otomatis 1,1 persen," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra I Gede Wirawiweka di Mataram, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: NTB dan NTT Menyumbang Pendapatan Negara Sebesar Rp5,27 Triliun

1. Pungutan pajak pedagang emas dari NTB sampai NTT

Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Nusra I Gede Wirawiweka. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gede menjelaskan pungutan pajak dari pedagang emas bukan hanya dilakukan di NTB tetapi juga sampai NTT. Hal itu dilakukan demi keadilan.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Emas di Kota Mataram. Gede menjelaskan pengenaan pajak bagi pedagang emas ini bukan saja menyasar pedagang emas di Sekarbela Kota Mataram, tetapi akan dilakukan sampai ke wilayah kerja Kupang Provinsi NTT.

"Karena asas keadilan tidak hanya menyasar Pulau Lombok, Pulau Sumbawa juga seperti Bima lumayan besar sampai Kupang," terangnya.

2. Pedagang emas takut datang ke kantor pajak

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Gede mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi, banyak pedagang emas yang salah paham. Mereka mengira akan dikenakan pajak sebesar 11 persen. Padahal tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 1,1 persen.

Ketika diundang ke kantor pajak, pedagang emas banyak yang belum mau datang, bahkan ada yang ketakutan. Sehingga pihaknya menggelar sosialisasi di hotel.

"Menjadi PR kami untuk diundang datang, mereka belum mau, ketakutan. Akhirnya kita adakan di hotel," tuturnya.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2,44 Juta 

Berita Terkini Lainnya