Disnaker Janjikan Upah Minimun di Kota Bima Bakal Naik Tahun 2024

Perusahan besar dan menengah wajib bayar gaji sesuai UMK

Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menjanjikan Upah Minimum Kota (UMK) Bima 2024 nanti akan tetap naik. Jumlahnya akan lebih banyak dari tahun 2023 ini yakni Rp2.425.O3O. Hal ini berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh tim Disnaker Kota Bima.

"Dari hasil rancangan awal kita di Disnaker, UMK nanti naik sedikit dibandingkan tahun 2023 ini," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).

1. Masih kumpulkan data pendukung

Disnaker Janjikan Upah Minimun di Kota Bima Bakal Naik Tahun 2024Foto Kantor Disnaker Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Haris mengatakan bahwa presentase kenaikan UMK masih dibahas lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut penting dilakukan untuk mendapatkan data pendukung terbaru sebagai rujukan penetapan UMK.

"Data-data pendukungnya masih kita kumpulkan. Sampai sekarang proses pengumpulan datanya masih berlangsung," terang dia.

Dia berharap semua pihak bisa mengikuti keputusan yang dikeluarkan soal UMK. Sebab hal itu sudah berdasarkan kajian yang matang.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun Penjara

2. Data yang dibutuhkan

Disnaker Janjikan Upah Minimun di Kota Bima Bakal Naik Tahun 2024Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Data yang dibutuhkan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja. Kemudian rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, median upah buruh karyawan pegawai dan angka presentase kemiskinan.

"Kalau data itu sudah kita kumpulkan, baru dibahas bersama untuk pengambilan keputusan penetapan UMK nya. Paling lama penetapannya pada pekan depan," bebernya. 

3. Perusahan wajib bayar gaji sesuai UMK

Disnaker Janjikan Upah Minimun di Kota Bima Bakal Naik Tahun 2024Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dalam penerapan UMK nanti, perusahan besar dan menengah diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tidak seperti yang berlaku di lapangan belakangan ini yang hanya sebagian menerapkannya.

Menurut Haris, dua jenis perusahaan ini diwajibkan oleh aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan saksi.

"Berbeda dengan para pelaku usaha kecil yang tidak diwajibkan. Jadi mereka bisa bayar gaji sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan," terangnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pantai dengan Panorama Indah di Bima, Bikin Terpesona!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya