Mengancam Kebebasan Pers, IJTI NTB Tolak RUU Penyiaran
Sejumlah pasal mengekang kerja jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR. Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi di Mataram, Sabtu (17/5/2024) mengatakan RUU Penyiaran bertentangan dengan aturan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Riadi mengatakan terdapat beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang membatasi ruang gerak jurnalis dalam membuat karya jurnalistik. Bahkan bertentangan dengan Pedoman Jusnalistik yang dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
1. Sarat kepentingan pihak tertentu
Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang membatasi ruang gerak jurnalis antara lain Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga penyiaran untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Pemberian kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers akan menciptakan dualisme dan potensi tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jurnalistik yang akan menghambat proses penyelesaian sengketa.
"Justru memperkeruh situasi," jelas Riadi.
Riadi menilai, otentifikasi karya jurnalistik dalam RUU Penyiaran tersebut sarat akan intervensi kepentingan tertentu dan mengganggu transparansi pemerintah terhadap publik. Hal ini akan menyamarkan fungsi pers sebagai salah satu penyeimbang kehidupan bernegara dan salah satu pilar demokrasi.
"Jika penengahnya tidak independen, siapa yang akan menjamin karya jurnalistik itu bebas kepentingan dan interpensi. Tugas pers sebagai satu pilar demokrasi juga akan semakin kabur," tegasnya.
Baca Juga: Renovasi Kantor Gubernur NTB, Ratusan Pegawai Siap Direlokasi