Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih saat Coklit

Bawaslu temukan kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih

Mataram, IDN Times - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.

Pengawasan melekat dilakukan dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024. Berdasarkan jadwal KPU, proses Coklit akan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada serentak 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Baca Juga: KPU NTB Sebar 14.885 Pantarlih, Jamin Hak Pilih Warga Ahmadiyah

1. Bawaslu temukan kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih

Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih saat CoklitKPU NTB sebar belasan ribu Pantarlih untuk melakukan coklit pemilih Pilkada serentak 2024. (dok. Istimewa)

Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Sabtu (29/6/2024) mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024. Bawaslu menemukan kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan akurasi data pemilih di beberapa kabupaten/kota.

Diungkapkan, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih. Namun hanya mengumpulkan salinan kartu keluarga (KK) pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya.

Hal ini ditemukan di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamatan Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur.

Pantarlih juga tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, Pantarlih tidak menuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS) pada stiker Coklit sesuai pedoman, yang terjadi di Kota Mataram.

Itratip menambahkan, terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit. Kemudian ada juga Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelenggapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan name tag sebagai pengenal.

"Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili," beber Itratip.

2. Kesalahan akurasi data pemilih

Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih saat CoklitKetua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Itratip mengatakan Bawaslu juga menemukan kesalahan akurasi data pemilih. Terdapat pemilih tidak mau dicoklit yang terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit.

Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.

Ada juga pemilih yang memiliki adminduk berupa e-KTP lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Setelah berkoordinasi dengan PPS, kata Itratip, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut. Hingga saat ini, PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.

Ada juga pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024. Hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Pihaknya juga menemukan pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih. Selanjutnya, terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara e-KTP dengan Form-A Daftar Pemilih. Serta terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih.

Ada juga pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, yang ditemukan di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS di kabupaten/Kota.

Hal tersebut, kata Itratip terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.

Pihaknya juga menemukan pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda. Terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga. serta pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih.

"Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal," ungkapnya.

Terhadap temuan kesalahan prosedur dan kesalahan akurasi data pemilih tersebut, lanjut Itratip, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait. Serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.

3. KPU diminta menginstruksikan Pantarlih melaksanakan coklit sesuai prosedur

Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih saat CoklitKetua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait temuan tersebut, Bawaslu NTB meminta KPU untuk meningkatkan pemahaman dan mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.

Kemudian memastikan supaya pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih.

KPU juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki.

Bawaslu juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan setiap penduduk memiliki satu NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.

Itratip juga meminta pemilih di NTB agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.

Dikatakan, Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB.

"Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat," tandas Itratip.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya