Tidak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Terpilih Terancam Batal Dilantik

Harus melaporkan LHKPN 21 hari sebelum dilantik

Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mewanti-wanti seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 untuk melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jika tidak melaporkan LHKPN, anggota dewan terpilih tidak akan dilantik. LHKPN merupakan salah satu syarat dalam pengusulan daftar nama yang akan dilantik sebagai DPRD Lotim.

1. Harus melaporkan 21 hari sebelum dilantik

Tidak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Terpilih Terancam Batal DilantikKetua KPU Lotim, Ada Suci Makbulllah (IDN Times/Ruhaili)

Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbulllah menyatakan, syarat mencantumkan LHKPN bagi anggota dewan terpilih diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52 ayat 2. KPU harus menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan calon DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Suci menjelaskan bahwa LHKPN menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi sebelum nama-nama terpilih diajukan untuk dilantik. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, calon yang bersangkutan terancam tidak bisa dilantik.

"Bagi calon DPRD terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, terancam sanksi berupa nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih pada saat pelantikan," terang Suci.

Baca Juga: Santri Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat yang Diduga Dianiaya Meninggal 

2. Sudah menyerahkan SK penetapan calon terpilih

Tidak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Terpilih Terancam Batal DilantikAnggota DPRD Lotim saat rapat Paripurna (IDN Times/Ruhaili)

Beerdasarkan tahapan Pemilihan Legislatif 2024, pihaknya telah menetapkan calon terpilih. Tapi hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan nama-nama calon terpilih untuk dilantik. 

"Yang kami serahkan itu hanya SK penetapan calon terpilih," ungkapnya.

Lanjut Suci, SK penetapan calon terpilih itu masih belum final, karena masih berpotensi berubah sebelum pelantikan. Salah satunya yaitu jika anggota dewan terpilih tidak memenuhi syarat yaitu tidak melaporkan harta kekayaan mereka. 

"Diharapkan calon DPRD Lotim terpilih tidak meremehkan LHKPN tersebut, karena sanksinya sangat berat. Terkait apakah yang dilaporkan benar atau tidak, hal itu menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi," tegasnya.

3. Baru 18 orang yang melaporkan

Tidak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Terpilih Terancam Batal DilantikScreen shot situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)

Dari total 50 orang anggota DPRD Lotim terpilih hingga saat ini baru 18 orang yang telah melaporkan LHKPN. Bagi yang belum melaporkan, ia mewanti agar segera melakukan pelaporan. Karena jika sampai batas waktu yang ditentukan, anggota dewan terpilih tidak menyerahkan LHKPN maka pihaknya tidak akan mencantumkan namanya di daftar yang akan dilantik. 

"Ini sudah sering kami ingatkan kepada teman-teman Dewan terpilih. Kalau kami tidak ikuti aturan itu berarti kami yang melanggar," katanya.

Sementara itu, jika nantinya ada dewan yang melanggar dan tidak dilantik, pihaknya belum menerima keputusan, apakah akan di lakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau langsung digantikan dengan calon anggota dewan yang lain.

"Aturan terkait itu belum kami terima, makanya keputusannya nanti tergantung dari aturan pusat," tutupnya.

Baca Juga: Bang Zul Dapat Rekomendasi DPP Nasdem sebagai Bacagub NTB 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya