TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB 

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) inisial IWS tersangkut 2 kasus pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Selain tersangkut kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2022, IWS juga terlibat kasus penggelapan mobil.

IWS telah ditetapkan menjadi tersangka kaitan dengan 2 kasus pidana tersebut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. "Saat ini dikenakan kasus penipuan tiket dan penggelapan mobil," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Investor Swedia akan Pugar Gua Peninggalan Jepang di Lombok

1. Kasus penipuan tiket MotoGP Rp66 juta dan penggelapan mobil

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Artanto mengatakan IWS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan mobil tidak dirincikan secara detail.

"Berkas pada kasus tiket sudah tahap 1, sedang dilakukan penelitian JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan kasus penggelapan mobil sedang dilakukan pemberkasannya," ungkap Artanto.

2. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Ada sejumlah alasan penyidik Ditreskrimum Polda NTB menahan tersangka. Antara lain, kata Artanto, supaya tersangka tidak melarikan diri.

Kemudian, supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penahanan tersangka juga atas dasar supaya tidak menghilangkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Gubernur NTB Tanggapi Soal Kebijakan 'One Gate System' Gili Trawangan

Berita Terkini Lainnya