Mantan Ketua BPPD Loteng Terjerat Dua Kasus Pidana di Polda NTB
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) inisial IWS tersangkut 2 kasus pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Selain tersangkut kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2022, IWS juga terlibat kasus penggelapan mobil.
IWS telah ditetapkan menjadi tersangka kaitan dengan 2 kasus pidana tersebut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. "Saat ini dikenakan kasus penipuan tiket dan penggelapan mobil," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Investor Swedia akan Pugar Gua Peninggalan Jepang di Lombok
1. Kasus penipuan tiket MotoGP Rp66 juta dan penggelapan mobil
Artanto mengatakan IWS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan mobil tidak dirincikan secara detail.
"Berkas pada kasus tiket sudah tahap 1, sedang dilakukan penelitian JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan kasus penggelapan mobil sedang dilakukan pemberkasannya," ungkap Artanto.
Baca Juga: Gubernur NTB Tanggapi Soal Kebijakan 'One Gate System' Gili Trawangan