TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo yang Ditahan di Bima

15 pendemo ditahan karena memblokade jalan di Bima

Aksi demonstrasi seratusan mahasiswa Bima di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Mereka mendesak Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto membebaskan 15 pendemo yang ditahan di Mapolres Bima. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Seratusan mahasiswa Bima yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Donggo (HMD) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Mereka mendesak Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto membebaskan 15 pendemo yang ditahan di Mapolres Bima saat aksi demonstrasi menuntut perbaikan ruas jalan Donggo - Soromandi Kabupaten Bima yang rusak parah, Selasa (30/5/2023) lalu.

Polresta Mataram mengerahkan sebanyak 60 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan pihaknya menyiapkan 60 personel pengamanan untuk untuk mengantisipasi hal-hal yang melanggar ketentuan yang mungkin dilakukan pendemo.

"Kami sudah sampaikan pesan-pesan kepada personel yang bertugas hari ini pada saat apel kesiapan pengamanan agar betul-betul menjaga sikap dan tingkah laku selama proses pengamanan," kata Sumadra.

Baca Juga: 15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan 

1. Mahasiswa tuntut pembebasan 15 pendemo yang ditahan di Mapolres Bima

Aksi demonstrasi seratusan mahasiswa Bima di Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). (dok. Polresta Mataram)

Aksi seratusan mahasiswa Bima di depan Mapolda NTB itu untuk meminta keadilan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto atas tindakan represif aparat kepolisian Polres Bima yang telah membubarkan paksa aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi. Di mana, pada saat itu, mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kabupaten Bima.

Mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi menuntut Pemda Bima segera memperbaiki jalan yang rusak parah di ruas Donggo - Soromandi. Pembubaran paksa massa aksi oleh aparat kepolisian Polres Bima serta mengamankan 24 massa aksi yang terjadi pada Selasa (30/5/2023) berakhir ricuh.

Bahkan hingga saat ini, sebanyak 15 pendemo masih diamankan di Polres Bima. Hal tersebut memicu sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam HMD di Mataram, mendatangi Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Mereka mendesak Kapolda NTB membebaskan 15 pendemo yang masih ditahan. Selain itu, mahasiswa juga meminta Kapolda NTB untuk memberikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

2. Ajak mahasiswa sampaikan aspirasi secara damai

Aparat kepolisian mengamankan aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). (dok. Polresta Mataram)

Sumadra mengatakan dirinya bersama Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi terus memantau dan berada langsung di tengah-tengah massa aksi di depan Mapolda NTB. Menurutnya, di samping tindakan pengamanan yang dilakukan dalam mengawal aksi unjuk rasa, upaya lain juga harus kita laksanakan.

"Kami berbaur dengan beberapa masa aksi untuk saling mengingatkan agar bagaimana yang disampaikan tersebut dapat tercapai sehingga mengajak para pendemo untuk melakukan aksinya secara damai dan sesuai ketentuan," ucap Sumadra.

Baca Juga: Anak 6 Tahun di Lombok Dicekik Ibu Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi

Berita Terkini Lainnya