15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan 

Mereka minta perbaikan jalan yang rusak bertahun-tahun

Bima, IDN Times - Proses hukum 24 orang demonstran yang ditahan di Mako Polres Bima terus bergulir. Mereka yang tergabung dalam FPR Donggo-Soromandi ini ditahan setelah dua hari berturut-turut memblokade jalan. Tujuannya untuk meminta perbaikan jalan rusak ke Pemerintah Kabupaten Bima.

Informasi yang dihimpun, 15 orang di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka. Status hukum itu mereka terima pasca-diperiksa secara maraton selama dua hari berlangsung setelah penahanan pada Selasa (30/5/2023).

1. 15 warga telah ditahan di sel tahanan Polres

15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai ditetapkan jadi tersangka, 15 orang demonstran yang didominasi mahasiswa ini langsung dimasukkan sel tahanan Polres. Mereka akan  dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima dalam beberapa hari kedepan.

Demonstran ini akan menjalani penahanan perdana, sembari menunggu proses hukum yang bergulir. Sementara kepastian hukum para demonstran lain, terutama yang berstatus mahasiswa masih diproses lebih lanjut.

2. Dua siswa dilepas

15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan Foto massa aksi FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Sementara dua orang demonstran yang diketahui masih berstatus pelajar telah dilepas polisi. Kedua orang ini dilepas pada Rabu malam kemarin dan diserahkan kembali ke orang tuanya masing-masing untuk diberikan pembinaan.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melepas dua orang pelajar tersebut. Namun dia enggan membeberkan pertimbangan apa sehingga keduanya dilepas dari jeratan hukum.

"Iya, mereka sudah dilepas," kata singkat Kapolres menjawab saat dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Kamis siang (1/6/2023).

Baca Juga: Nahas! Dua Remaja di Bima Tewas Tertabrak Truk, Sopir Menyerahkan Diri

3. FPR Donggo-Soromandi akan kembali turun aksi besar-besaran

15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan Foto Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noor saat temui massa FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Sisi lain,  FPR Donggo-Soromandi rencanannya akan kembali turun blokade jalan dengan tuntutan yang sama. Termasuk meminta Kapolres Bima, AKBP Hariyanto agar melepas puluhan demonstran yang telah ditahan, tanpa syarat. 

Hingga kini, seruan aksi dan pamflet konsolidasi dari FPR Donggo-Soromandi menghiasi beranda media sosial. Kini mereka tengah menggalang massa menyisir warga dari desa ke desa untuk turun ke jalan.

4. Tuntut perbaikan jalan yang bertahun-tahun rusak

15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan Foto jalan rusak di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang demonstran ditahan di Mako Polres Bima pada Selasa sore (30/5/2023) kemarin. Mereka ditahan karena melakukan memblokade jalan lintas provinsi di Desa Bajo dua hari berturut-turut. 

Dalam aksinya, para demonstran ini membawa sejumlah tuntutan. Dua di antaranya, meminta Bupati Bima dan Gubernur NTB, agar memperbaiki jalan rusak di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Kemudian meminta Bupati Bima, agar mencopot jabatan Camat Donggo dan Soromandi. Karena mereka dinilai tidak mampu membawa perubahan perbaikan infrastruktur jalan raya.

"Daerah kami dijajah oleh kepentingan kepala daerah," teriak Koordinator Umum FPR Donggo-Soromandi, Gunawan saat demostrasi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tiga Rumah di Bima Rusak Akibat Pergeseran Tanah, Korban Mengungsi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya