TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya Ditangkap

Tiga anak buah pelaku telah ditangkap duluan

Penangkapan bos bandar sabu inisial IBS setelah menjadi DPO sejak Oktober lalu. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil meringkus seorang bos bandar sabu inisial IBS (50). Pria yang berasal dari Cakranegara, Kota Mataram itu sudah lama menjadi seorang daftar pencarian orang (DPO).

IBS ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. IBS berstatus DPO sesuai surat bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.

"Benar, IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya ia melarikan diri dan tiga terduga lainnya ditangkap pada waktu itu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan

1. Pertanggungjawaban temuan barang bukti sabu 27,56 gram

Barang bukti sabu yang diamankan polisi saat penangkapan tiga anak buah bandar sabu di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

IBS diburu sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27,56 gram brutto. Barang bukti tersebut diamankan ketika operasi penangkapan beberapa waktu lalu, namun terduga pelaku berhasil kabur.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram hanya berhasil menangkap tiga anak buah pelaku yang berperan sebagai pengedar. "Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga," kata Yogi.

2. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Yogi, penangkapan DPO kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.

"Upaya itu tentu kami lakukan secara rutin baik melalui penindakan seperti pengungkapan kasus narkoba juga melalui edukasi atau Sosialisasi kepada kelompok masyarakat,"tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IBS disangkakan pasal 114 dan atau112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

Berita Terkini Lainnya