Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya Ditangkap
Tiga anak buah pelaku telah ditangkap duluan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil meringkus seorang bos bandar sabu inisial IBS (50). Pria yang berasal dari Cakranegara, Kota Mataram itu sudah lama menjadi seorang daftar pencarian orang (DPO).
IBS ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. IBS berstatus DPO sesuai surat bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.
"Benar, IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya ia melarikan diri dan tiga terduga lainnya ditangkap pada waktu itu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan
1. Pertanggungjawaban temuan barang bukti sabu 27,56 gram
IBS diburu sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27,56 gram brutto. Barang bukti tersebut diamankan ketika operasi penangkapan beberapa waktu lalu, namun terduga pelaku berhasil kabur.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram hanya berhasil menangkap tiga anak buah pelaku yang berperan sebagai pengedar. "Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga," kata Yogi.
Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta