Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya Ditangkap

Tiga anak buah pelaku telah ditangkap duluan

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya berhasil meringkus seorang bos bandar sabu inisial IBS (50). Pria yang berasal dari Cakranegara, Kota Mataram itu sudah lama menjadi seorang daftar pencarian orang (DPO).

IBS ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. IBS berstatus DPO sesuai surat bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.

"Benar, IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya ia melarikan diri dan tiga terduga lainnya ditangkap pada waktu itu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (29/11/2022).

1. Pertanggungjawaban temuan barang bukti sabu 27,56 gram

Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya DitangkapBarang bukti sabu yang diamankan polisi saat penangkapan tiga anak buah bandar sabu di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

IBS diburu sebagai DPO untuk mempertanggungjawabkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27,56 gram brutto. Barang bukti tersebut diamankan ketika operasi penangkapan beberapa waktu lalu, namun terduga pelaku berhasil kabur.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram hanya berhasil menangkap tiga anak buah pelaku yang berperan sebagai pengedar. "Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga," kata Yogi.

Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan

2. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Yogi, penangkapan DPO kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.

"Upaya itu tentu kami lakukan secara rutin baik melalui penindakan seperti pengungkapan kasus narkoba juga melalui edukasi atau Sosialisasi kepada kelompok masyarakat,"tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IBS disangkakan pasal 114 dan atau112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

3. Tiga anak buah bos bandar sabu sudah ditangkap duluan

Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya DitangkapTiga anak buah bos bandar sabu di Kota Mataram yang diringkus. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, tiga pengedar sabu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, telah diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (10/10/2022) lalu. Ketiga pengedar mengakui dirinya sebagai anak buah dari IBS.

Ketiganya mengaku menjual sabu untuk mengharapkan upah 10 persen dari barang yang dijualnya. Ketiganya ditangkap di wilayah Lingkungan Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 27,56 gram brutto. Selain itu, polisi juga mengamankan ketiga pengedar 3 terduga pengedar serta barang bukti lainnya.

Ketiga pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya