KPK: SHM Tak Boleh Diterbitkan pada Aset di Gili Trawangan
86 pengusaha harus kerja sama dengan Pemprov NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tidak boleh ada yang membuat sertifikat hak milik (SHM) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 Ha di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Jika ada yang berani menerbitkan SHM di atas hak pengelolaan lahan (HPL), maka terancam dipidana.
"Kalau sesuai peraturan ndak boleh ada SHM di atas HPL. Kalau itu diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), itu suatu penyimpangan. Bisa dipidana," kata Direktur Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Budi Waluya dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Provinsi NTB, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Siap-siap! Empat Event Balap Dunia Digelar di Mandalika Tahun 2022
1. Masyarakat harus legowo
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB telah menandatangani kerja sama pemanfaatan aset di Gili Trawangan dengan masyarakat setempat. Belakangan ada warga yang meminta agar diterbitkan SHM.
"Masyarakat sana harus legowo. Menurut informasi, pemerintah daerah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Agar bisa bekerja sama dengan Pemda supaya saling menguntungkan," terang Budi.
Baca Juga: Direksi MGPA Dirombak, NTB Harapkan MotoGP Lebih Baik dari WSBK