Seorang Pria di Mataram Ditangkap Polisi karena Sebarkan Video Asusila

Pelaku sempat mengancam korban sebelum menyebarkan video

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial CA (31) asal Ampenan Kota Mataram karena menyebarkan video persetubuhan atau asusila, Kamis (28/9/2023). Terduga pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah adanya laporan dari korban inisial NMDP (28).

"Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto Akcheryan Matondang," kata Yogi di Mataram, Jumat (29/9/2023).

1. Melanggar UU ITE

Seorang Pria di Mataram Ditangkap Polisi karena Sebarkan Video AsusilaKasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan terduga pelaku melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023. Korban yang melapor inisial NMDP (28) asal Ampenan Selatan Kota Mataram.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi pada 29 - 30 September 2023

2. Terduga pelaku sempat mengancam korban

Seorang Pria di Mataram Ditangkap Polisi karena Sebarkan Video AsusilaTerduga pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial CA beserta barang bukti. Berupa satu rangkap screenshoot percakapan Whatsapp yang memuat video asusila.

Yogi menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa, 12 September 2023, pukul 02.23 WITA.
Pelapor NMDP, mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata-kata ancaman.

"Kau lihat videomu ini sampai ke orangtuamu, kau bilang aku rusak kau, kau buktikan kata-kataku ini," kata Yogi menirukan bunyi pesan ancaman terhadap korban.

3. Video asusila disebar ke guru hingga orang tua korban

Seorang Pria di Mataram Ditangkap Polisi karena Sebarkan Video AsusilaIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Mendapat ancaman seperti itu, korban tidak menanggapi. Pada hari berikutnya, terduga pelaku menyebarkan kembali video-video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru, teman korban, dan orang tua korban.

"Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tandas Yogi.

Baca Juga: Tahun Depan, MotoGP Mandalika Digelar 27 - 29 September 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya