KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bencana di Kota Bima
KPK usut dugaan korupsi proyek relokasi banjir Rp166 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan rumah relokasi korban banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp166 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 lalu.
Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/10/2022) menegaskan setiap laporan mengenai dugaan kasus korupsi pasti akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setiap ada laporan dugaan tindak pidana korupsi pasti KPK dalami dan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Di Depan Kepala Daerah NTB, Firli: KPK Tak Pernah Rekayasa Perkara
1. Jika cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka
Dijelaskan penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mendalami apakah benar ada tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.
"Sehingga dari bukti tersebut dapat membuat terang suatu peristiwa tindak pidana korupsi dan kita temukan tersangkanya. Semua proses dari KPK adalah proses penegakan hukum. Dan proses itu sesuai dengan mekanisme apa yang ditentukan hukum dan perundang-undangan," kata mantan Kapolda NTB ini.
Baca Juga: 4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP