4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP 

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus 4 pengedar sabu di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/0/2022). Keempat terduga pelaku ditangkap pada 2 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kedua TKP berada di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat yang menjadi TKP pertama. Kemudian TKP kedua di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

1. Amankan 4,56 gram sabu

4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua TKP. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 4,56 gram bruto.

Adapun 4 terduga pelaku yang juga diamangka, yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, dan AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.

"Dari hasil pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu," ucap Yogi di Mataram, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Berlibur ke Gili Trawangan, Seorang Wisatawan Tewas saat Snorkeling 

2. Pelaku terancam 5 tahun penjara

4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP pertama. Dari hasil pengembangan terhadap kedua terduga pelaku di TKP pertama, diperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba di TKP kedua.

Keempat tersangka saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para terduga pelaku dijerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

3. Sembunyikan 15,2 gram sabu di sarung tangan

4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP Dua pelaku tindak pidana narkotika yang diringkus polisi dan menyembunyikan sabu dalam sarung tangan. (dok. Polresta Mataram)

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram juga menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sarung tangan. Kedua pelaku inisial AS (34) dan AZ (35), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (4/10/22) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah kamar kos-kosandaerah Lingkungan Babakan Sayo, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kos-kosan, petugas mengamankan sabu seberat 15,2 gram dari sarung tangan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian uang tunai Rp. 110.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kompetisi Dihentikan, Klub Liga 3 Bank NTB Syariah Pulang Kampung 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya