TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Setop Joki Anak Keberatan Pordasi Paksakan Lomba Pacuan Kuda

Tiga nyawa bocah melayang tanpa ada yang bertanggung jawab

Koordinator Koalisi Setop Joki Anak Provinsi NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Koalisi Setop Joki Anak Provinsi NTB keberatan dengan penyelenggaraan lomba pacuan kuda di Lapangan Sambina'e Kota Bima, Rabu (15/11/2023) hari ini. Menurut mereka, penyelenggaraan lomba pacuan kuda tersebut terkesan dipaksakan oleh Pordasi Kota Bima meskipun belum mengantongi izin dari kepolisian.

"Kami Koalisi Setop Joki Anak masih menyatakan keberatan jika masih melibatkan anak sebagai joki kuda pacuannya. Karena koalisi belum pernah mendapatkan informasi dari Polres Bima Kota bahwa rencana tersebut telah mendapatkan izin. Justru sebaliknya,  dalam pertemuan LPA Kota Bima dan pihak lainnya yang difasilitasi Polres Bima Kota, secara tegas polisi menyatakan belum menerbitkan izin," kata Koordinator Koalisi Setop Joki Anak Provinsi NTB Yan Mangandar Putra, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Tetap Digelar Meski Belum Dapat Izin Polisi

1. Dukung kepolisian tidak terbitkan izin penyelenggaraan lomba pacuan kuda

Lomba pacuan kuda tradisional menggunakan joki cilik di Pulau Sumbawa. (Dok. Istimewa)

Yan mengatakan Koalisi Setop Joki Anak mendukung aparat kepolisian yang belum menerbitkan izin penyelenggaraan lomba pacuan kuda di Kota Bima. Dukungan diberikan kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Kapolda NTB Irjen Pol R. Umar Faroq.

 Ketua Pencinta Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) dan pihak pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabuaten/ota, terutama dalam hal ini Kota Bima belum pernah melakukan perubahan secara signifikan. Terutama  untuk mempertimbangkan keselamatan anak yang dijadikan joki dalam penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

Menurut Yan, Pordasi Kota Bima dan Pemerintah tidak pernah duduk bersama Koalisi Setop Joki Anak, kepolisian dan TNI membicarakan kesepakatan bersama atau regulasi terkait joki anak. Baik dari batasan umur joki, kelas kuda, batasan kuda yang ditunggangi dalam sehari, seragam pelindung yang memenuhi standar keamanan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh pemilik kuda, panitia atau pihak lain.

2. Belum ada kejelasan siapa yang menanggung BPJS joki anak

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Dokumen bpjsketenagakerjaan.go.id)

Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB ini menambahkan belum ada kejelasan siapa yang menanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program minat dan bakat bagi joki anak. Untuk asuransi kecelakaan, kematian dan tabungan seperti jaminan hari tua apabila joki anak pada umur tertentu berhenti menjadi joki yang harus dibayarkan tiap bulan secara mandiri.

"Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya, Pordasi dan Pemda Kota Bima bangga menyatakan para joki anak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020. Namun ketika ada kematian salah satu joki anak asal Kota Bima tahun 2023, ternyata tidak bisa diklaim pihak keluarga joki anak yang tewas karena memang tidak ada pihak yang melanjutkan pembayaran angsuran tiap bulan," tuturnya.

3. Tiga nyawa joki anak melayang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab

Tangkapan layar joki cilik saat tergelantung di leher kuda (Dok/Istimewa)

Yan menyebut sampai hari ini, ada tiga joki anak yang tewas saat menunggang kuda pacuan di Bima. Mereka adalah MSP (9) tewas pada 19 Oktober 2019 asal Kota Bima. Kemudian MA (6) tewas pada 9 Maret 2022 asal Kabupaten Bima dan AB (12) tewas pada 13 Agustus 2023 asal Kota Bima.

"Belum ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab, termasuk Pordasi," kata Yan.

Yan menambahkan penyelenggaraan event lomba pacuan kuda tidak boleh pada saat anak sedang hari aktif sekolah terutama pada waktu ujian. Panitia harus memastikan anak selama mengikuti event tetap menjalani proses belajar mengajar, memastikan anak tinggal di tempat yang layak dan mendapatkan layanan dari petugas medis seperti dokter dan psikolog.

Dikatakan, Pordasi belum pernah secara serius mencari dan mengembangkan bibit joki anak untuk dilatih menjadi atlet profesional. Apalagi sampai hari ini belum pernah Pordasi mengumumkan nama-nama dan alamat joki anak ke publik. Selain itu, belum terbukanya akses pengawasan baik dari koalisi atau lembaga lain selama penyelenggaraan event.

Hal lain yang dipertimbangkan Kapolres Bima Kota sehingga belum menerbitkan izin lomba pacuan kuda di Kota Bima adalah adanya tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 49/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023, tentang Penyelenggaraan Lomba Kuda Pacuan. Kemudian Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 50/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang Eksploitasi Anak. Sepatutnya, tausiah dan fatwa ini dipatuhi oleh umat muslim.

"Harapan kami koalisi, agar Pordasi atau pihak manapun tidak memaksanakan pelaksanaan event pacuan kuda tradisional yang masih melibatkan Joki Anak sebelum adanya kesepakatan bersama atau regulasi yang jelas yang menjamin keselamatan dan hak anak," pintanya.

Baca Juga: Soal UMP NTB 2024, Pj Gubernur akan Akomodir Pekerja dan Pengusaha 

Berita Terkini Lainnya