Kenalan Lewat Facebook, Gadis Belia di Bima Diperkosa di Sebuah Kost
Satu teman pelaku dalam pengejaran polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial TS (21) diringkus Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). TS meruapkan salah satu pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap salah seorang gadis belia yang dikenal lewat facebook.
TS juga diketahui merupaakan residivis pelaku curanmor. Ia ditangkap Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, atas dugaan telah memperkosa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima.
Baca Juga: Kabar Baik, 1.734 Sapi Terjangkit PMK di Lombok Sembuh
1. Pelaku ditangkap di kediamannya
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP menjelaskan Tim Puma 2 menangkap TS di kediamannya yang berada di wilayah Langgudu tanpa perlawanan sama sekali pada Jumat (28/5/2022).
Penangkapan TS sebagai terduga pelaku rudapaksa, berdasarkan laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu tanggal 22 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Bang Zul Nilai Raffi Ahmad Pantas Dicalonkan PKS di Pilpres 2024